Pemerintah RI, Bakal Impor 100 Ribu Ekor Sapi Perah
Sapi perah--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Pemerintah berencana mendatangkan 100.000 ekor sapi perah tropis asal Brasil untuk menggenjot produksi susu dalam negeri. Rencana impor sapi tersebut merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman antara Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dan Menteri Pertanian Brasil Carlos Favaro di Brasil, Kamis (12/9/2024).
Amran menyampaikan, kerja sama investasi pengembangan 100.000 ekor sapi perah di Indonesia akan dilakukan antara PT Asiabeef Biofarma Indonesia (Asiabeef) dengan Agropecuaria 31 (31 Group). Nilai investasi ditaksir mencapai Rp4,5 triliun.
“Semua investasi ini akan menciptakan lapangan kerja baru di berbagai bidang peternakan,” kata Amran dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (15/9/2024). Mentan Brasil Carlos Favaro dalam pertemuan tersebut mengatakan, pihaknya akan datang ke Indonesia dalam waktu dekat. Dia juga berjanji akan membawa sejumlah pengusaha besar di sektor peternakan ke Indonesia. Dengan adanya rencana tersebut, Amran mengharapkan agar Indonesia-Brasil dapat membuat kesepakatan lanjutan terkait pembangunan peternakan di Indonesia.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah berencana untuk mendatangkan 1,3 juta sapi perah ke Indonesia dalam rangka mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) presiden terpilih Prabowo Subianto. Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menyampaikan, sekitar 36 perusahaan dan koperasi telah berkomitmen untuk memasukan sapi perah ke Indonesia.
“Terakhir ada sekitar 36 perusahaan, koperasi, dan seterusnya yang sudah komitmen untuk memasukkan sapinya ke Indonesia,” kata Sudaryono usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Kamis (12/9/2024).
Sementara itu, Kementan saat ini tengah berencana untuk membuka gerbang impor sapi perah dari negara lain. Dengan begitu, sapi perah tidak hanya berasal dari satu negara saja, dalam hal ini Australia. Sejalan dengan rencana tersebut, pemerintah tengah merampungkan revisi kedua Peraturan Pemerintah (PP) No.4/2016 tentang Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara Asal Pemasukan.