Peraturan Daerah, Mudahkan Berinvestasi
Kemudahan berinvestasi--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Kepala DPMTSP Bengkulu Selatan, Dr.E.Permana ST.MT.MM menuturkan bahwa telah diselenggarakan
Focus Group Discussion (FGD) membahas peraturan daerah tentang pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi.
"Telah diselenggarakan FGD pembahasan substansi Rancangan Perda Pemberian insentif dan Kemudahan berusaha dengan OPD terkait sebelum dilakukan harmonisasi dengan Kemenkumham dan uji publik,"ungkap Edwin Permana pada awak media, Rabu (11/9/2024).
Focus group discussion juga dilakukan membahasa terkait penyusunan peta potensi dan peluang investasi di kabupaten Bengkulu Selatan yang menjadi dasar dalam penyusunan perda terkait pemberian insentif kemudahan investasi bagi pelaku usaha di kabupaten Bengkulu Selatan.
"Pelaku usaha yang ada di kabupaten Bengkulu Selatan utamanya pelaku usaha berskala mikro, kecil, dan menengah menjadi kekuatan yang potensial dalam rangka mendukung meningkatkan perekonomian di Bengkulu Selatan dapat diketahui bahwa yang mempunyai peran cukup besar dalam perubahan ekonomi adalah UMKM di kabupaten Bengkulu Selatan maupun di indonesia, dimana bertujuan untuk menguatkan keberadaan mereka sesuai dengan kewenangan DPMPTSP, antara lain memfasilitasi permasalahan berusaha, memfasilitasi pemberian insentif dan lainnya,"kata Edwin Permana.
Harapan kedepan semua potensi dan peluang usaha yang ada di kabupaten Bengkulu Selatan dapat di petakan, dan dapat disajikan dengan lengkap data dukungan yang detail, akurat dan aktual sehingga data proyek investasi yang siap di tawarkan ke calon investor.
"Dengan penuh harapan peluang usaha yang ada di kabupaten Bengkulu Selatan disajikan dengan lengkap data dan detil mendapatkan minat investor,"demikian Edwin.