Tempati PTM, Pedagang Tidak Dipungut Retribusi
Bupati Gusnan Hadir Pembagian Nomor Lapak Pedagang Pasar Tradisional Modern ( PTM ) Kota Medan Pekan Kutau--
Ia mengakui pasar tersebut akan dijadikan pasar harian dan akan dimulai pada Juma't (13/9/2024) mendatang. Namun bukan berati pedagang baru tidak diperbolehkan berdagang karena pemerintah hadirkan PTM agar pedagang tertib dan menjaga kebersihan lingkungan. "Sejauh ini pedagang belum dikenakan retribusi menempati PTM. Pedagang diberihkan kesempatan berdagang terlebih dahulu sebelum diterbitkannya perbup retribusi,"demikian Supardi.(yes)