Radar Seluma.Bacakoran,co

ASN Tak Boleh Tambah Libur dan Pakai Randis Untuk Liburan

--

 

 

PEMATANG AUR - Pemerintah Kabupaten Seluma menghimbau ke seluruh Aparatur Sipil Negara(ASN) agar tidak menggunakan mobil dinas untuk  kepentingan pribadi. Himbauan ini berkenaan dengan libur panjang natal dan tahun baru 2024 yang mana kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kegiatan dinas saja.  Adapun larangan ini berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB, Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara, kemudian Keppres Nomor 68 Tahun 1995 terkait penggunaan kendaraan dinas pun dibatasi hanya pada hari kerja.

BACA JUGA:Lagi, Sekda Tegaskan PPPK dan ASN Jangan Terlibat Politik

BACA JUGA:Guru ASN dan PPPK Guru, Jangan Double Job!

BACA JUGA:Pemkab Seluma Terbitkan SE Soal Netralitas ASN di Pemilu

Sekdakab Hadianto, mengatakan, jika ada dari ASN yang yang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi seperti liburan atau mudik akan dikenakan sanksi berjenjang. "Aturannya sudah jelas , pemakaian kendaraan dinas hanya boleh untuk kegiatan dinas saja , diluar itu tidak boleh" Kata Sekdakab. Tak hanya itu Sekdakab juga melarang seluruh ASN dilingkup Kabupaten Seluma tidak menambah waktu libur pada tahun baru 2024.

Apabila ada yang menambah waktu libur tahun 2024 sanksi disiplin kepegawaian akan dikenakan. "Untuk ASN tanggal 2 januari 2024 harus masuk tidak ada nambah libur, semua harus mengikuti sesuai aturan yang berlaku.Jika melanggar sanksi kepegawaian akan dikenakan." Tutup Sekdakab. (ndo) 

 

Tag
Share