Datangi Pemda Seluma, Puluhan Warga Dusun Baru Seluma Tuntut Pemecatan Kades
--
PEMATANG AUR - Kasus dugaan perselingkuhan atau perzinahan yang dituding dilakukan oleh oknum Kepala Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma terus bergulir. Bahkan dalam kasus ini juga diketahui jika kedua belah pihak yakni Kepala desa dan juga warga, telah melaporkan kasus tersebut ke pihak Kepolisian Sat Reskrim Polres Seluma Seluma. Akan berbuntut panjang.
Hal tersebut terlihat pada Rabu (27/12), puluhan warga Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo mendatangi Kantor Bupati Seluma. Kedatangan mereka tidak lain merupakan bentuk protes atas terjadinya kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh sang Kepala Desa, Ibrani.
Puluhan warga tersebut mendatangi kantor Bupati Seluma dengan menggunakan delapan mobil yang beriringan masuk ke pelataran kantor Bupati Seluma. Puluhan warga menyampaikan orasi dan menunggu pertemuan dengan Pemerintah daerah (Pemkab) Seluma.
BACA JUGA:Datangi Polres, Kades Dusun Baru Desak Polres Percepat Pengusutan Kasus
BACA JUGA:Ribettt! Kasus Dugaan Selingkuh Oknum Kades, Kades dan Warga Saling Lapor
Dikatakan Firdaus (58) salah satu tokoh masyarakat mengatakan, jika kedatangan mereka hanya untuk satu tujuan. Yakni, menuntut sang Kades untuk diberhentikan secara tidak hormat. Karena masyarakat sudah cukup resah atas tindakan sang Kades. Bahkan mereka mengatakan bahwa kasus ini bukan hanya pertama kalinya terjadi. Sehingga nama baik desa mereka sudah menjadi tercemar.
"Pada awalnya kita akan melakukan demo. Namun karena menjaga kondusifitas. Maka kita memilih untuk mengikuti hearing saja. Tujuannya tetap sama, yakni pemberhentian Kades," terangnya. Firdaus juga mengatakan, jika pada saat ini kondisi internal desa sudah menjadi kacau. Bahkan hubungan kades dan warga sudah tidak harmonis, semenjak kasus ini viral dan dilakukan sidang adat. Bahkan ada juga salah satu guru ngaji di desa tersebut sudah mogok mengajar, karena merasa desa sudah ternodai.
Maka dari itu, mereka ingin menanyakan kepada Pemkab Seluma agar mengetahui sejauh mana kasus ini di usut. Karena sebelumnya Pemkab Seluma sudah berjanji akan mengusutnya hingga tuntas. Di dalam penanganan permasalahan yang timbul di Desa Dusun Baru. "Kami berharap, dengan adanya pertemuan dengan Pemkab Seluma ini. Kasus ini mendapatkan titik terang. Karena kami memiliki bukti yang kuat dan berharap agar Kades dapat diberhentikan secara tidak hormat karena diduga terlibat kasus asusila," sampainya.
Diketahui, jika kasus dugaan perselingkuhan yang ditujukan kepada Kades Dusun Baru saat ini telah ditindaklanjuti oleh Pemkab Seluma melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan Inspektorat Seluma. Namun Pemkab Seluma belum bisa mengambil keputusan lantaran pelapor dan terlapor memiliki pendapat yang berbeda, maka dari itu Inspektorat Seluma saat ini tengah menerjukan tim khusus untuk melakukan audit investigasi ke lapangan.
Hal ini dibenarkan oleh Inspektur Inspektorat Kabupaten Seluma, Dr Marah Halim, SP MP MSi MAk CGCAE QRMP yang mengatakan, bahwa seluruh keterangan awal sudah diambil, namun belum cukup untuk diambil kesimpulannya. "Pekan lalu sudah kita kumpulkan keterangan awal saksi. Dari pelapor dan terlapor. Saat ini kita masih lakukan audit investigasi ke lapangan," terangnya.
Dirinya juga mengatakan, jika audit Investigasi ini dilakukan untuk pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) agar mengetahui lebih dalam informasi yang sebenarnya terjadi. Termasuk memeriksa video amatir yang beredar dan memanggil beberapa warga lainnya yang mengetahui dan berada di TKP saat kejadian berlangsung. Marah Halim juga belum dapat berkomentar karena masih menunggu pulbaket selesai dan hasil pemeriksaan dari auditor. Jika memang nantinya terbukti benar adanya perselingkuhan, maka Bupati yang akan mengeksekusinya. "Sementara ini masih pulbaket, termasuk memanggil beberapa saksi lainnya yang belum diperiksa. Untuk pemberhentian dari jabatan atau tidak, itu tergantung keputusan Bupati. Namun Bupati akan bertindak sesuai dengan hasil audit investigasi," pungkasnya.(ctr)