DPR, Sahkan RUU APBN 2023 Jadi Undang-undang
Sahkan--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (P2 APBN) 2023 di kompleks parlemen, Senayan Selasa (3/9/2024).
Adapun pengesahan digelar dalam Rapat Paripurna DPR ke-5 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Dalam rapat itu juga hadir sejumlah pemangku kepentingan, seperti Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel, Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus, serta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
“Kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2023 dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco dalam ruang rapat paripurna, Jakarta, Selasa (3/9/2024).
"Setuju,” ujar seluruh anggota dewan yang hadir.
“Terima kasih,” tutup Dasco.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Muhidin Mohamad Said mengatakan, dalam rapat kerja Badan Anggaran DPR dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan semua partai, menyetujui dan menerima RUU P2 APBN 2023.
Adapun fraksi partai yang ikut, yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai PKB, Partai Demokrat, Partai PAN, dan Partai PPP.
Sedangkan, Partai PKS menyetujui dan menerima dengan menyampaikan nota keberatan atau minderheit nota RUU P2 APBN 2023.
“Semua fraksi sepakat untuk melanjutkan dalam pembicaraan tingkat 2 pengambilan keputusan dalam rapat paripurna hari ini untuk disahkan menjadi undang-undang,” ujarnya di kompleks parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2024).
Muhidin melanokok-pokok hasil pembahasan RUU P2 APBN 2023. Sementara, hasil pembahasan secara lengkap terdapat dalam laporan panja-panja dan kesimpulan pendapatan pembahasan RUU P2 APBN 2023, serta pendapat akhir mini fraksi secara utuh yang disampaikan di Badan Anggaran DPR.