Pemda Minta Fasum Dikeluarkan dari HGU PTPN VII
--
SUKARAJA - Sekretaris Daerah H. Harianto M.Si memastikan jika keberadaan aset di Lubuk Gadis desa Taba Lubuk Puding, Kecamatan Sukaraja berupa Sekolah Dasar 147 Seluma, gedung SMP 43 Seluma, gedung Pustu, akan dikeluarkan dari Hak Guna Usaha(HGU) PTPN VII, bahkan saat ini Pemda juga sudah mengusulkan untuk dilakukan perluasan fasum dengan luasan 1 H. “Luasan aset fasum milik Pemda seluma 2 H, namun untuk perluasan fasum ini kita sudah meminta seluas 1 hektar lagi. Besar harapan ini bisa dikabulkan. Karena pembahasan ini sudah dilakukan bersama manajemen PTPN VII,” tegas Sekretaris Daerah H Hadianto MSi kepada BE.
Tak bisa dipungkiri, Hingga detik ini lahan aset masih dikuasai dan belum diingklavekan oleh PTPN VII yang tidak lain merupakan BUMN. Sekalipun demikian pembicaraan untuk mengingklavekan kawasan fasilitas umum milik Pemda seluma sudah ada angin segar dan pembicaraan. “Kita sudah melakukan pembahasan bersama agar fasum tidak lagi masuk ke dalam HGU dan usulan perluasan juga sudah kita bicarakan kemarin,”sampainya.
Kepala Dinas Perkimhub Seluma, Erlan Suadi SP MP kepada Wartawan ini menerangkan, bahwasanya pembahasan HGU ini sudah berulang ulang dilakukan, agar tidak terlupakan oleh perusahaan yang juga milik negara ini. “Kita sudah sampaikan usulan perluasan juga sembari memperkuat jika di kawasan HGU ada fasum yang harus dikeluarkan dari HGU,” sampainya lagi.
Dijelaskan, jika usulan untuk mengingklavekan kawasan berupa fasilitas umum tersebut sudah berulang kali disampaikan. Hanya saja, sejauh ini perusahaan yang bergerak pada karet ini tengah proses usulan perpanjangan HGU ke kementrian. Sehingga, pemerintah seluma hanya bisa menunggu saja. Agar bisa ditingkatkan untuk pembuatan sertifikat. “Untuk usulan sudah beberapa kali disampaikan. Ini merupakan bagian dari aset seluma yang harus disertifikatkan guna menindaklanjuti instruksi KPK terkait aset tidak bergerak,”bebernya.
Diutarakan Erlan, jika memang sudah diingklavekan maka tugas utama adalah untuk mensertifikatkan. Karena memang, bagian dari tindak lanjut dari MCP KPK yang menjadi tugas utama perkim dalam pendataan aset. “Ini juga tugas kita dalam pendataan aset termasuk aset non bergerak dan mobil dinas,”sampainya.(ndo)