Masa PHO, Kontraktor Masih Bertanggung Jawab Atas Pembangunan
PEMATANG AUR - Proyek pengerjaan jalan, jembatan dan infrastruktur fasilitas umum di Kabupaten Seluma sudah banyak yang melakukan Penyerahan Pertama (PHO) untuk pertama kali hasil pekerjaan diserahkan oleh pelaksana atau kontraktor kepada pihak pemilik proyek yang selanjutnya memasuki masa pemeliharaan. Dikatakan kepala Dinas PUPR Kabupaten Seluma, M. Syaifullah bahwa Provisional Hand Over ( PHO ) atau serah terima pekerjaan dilakukan Antara Kontraktor Pelaksana dan Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ).Setelah seluruh item pekerjaan telah selesai dilaksanakan, dimana tidak ada lagi kekurangan volume lapangan (Progress fisik sudah 100 %) dan seluruh administrasi sampai proses fisik lapangan telah dilengkapi.
"Selama masa pemeliharaan, proyek yang dikerjakan kontraktor masih dalam tanggung jawabnya. Apabila pembangunan infrastruktur yang dikerjakan mengalami kerusakan kami akan menyurati pihak kontraktor kalau merek tidak tahu, dan segera melakukan perbaikan. Kan didalam pengerjaan pihak kontraktor sudah menandatangani kontrak yang sudah disepakati, saat masa pemeliharaan itu kan ada fakta integritas dan satu lagi surat sanggup menyatakan FHO, artinya pihak kontraktor wajib melakukan pemeliharaan pembangun sampai sebelum FHO yang dimana titik- titik pembangunan yang rusak harus diperbaiki" kata Syaifullah.
Ditambahkannya, pembangunan yang sudah masuk dalam masa pemeliharaan pembangunan tersebut dinyatakan sudah selesai. Akan tetapi pada masa tersebutlah apabila pembangunan terjadi kerusakan yang disebabkan gejala alam atau sebagainya, pihak kontraktor atau pihak ketiga harus tanggung jawab.
"sudah masa pemeliharaan barulah dilakukan Final Hand Over (FHO) atau Serah Terima Akhir Pekerjaan kegiatan serah terima akhir pekerjaan yang dilakukan secara resmi dari penyedia jasa kepada direksi pekerjaan setelah penyedia jasa menyelesaikan semua kewajibannya selama masa pemeliharaan" tambah Syaifullah. (ndo)