Kasus Kebakaran Kantor Desa Muara Danau Masih Berlanjut, Kasat Sebut Ada Indikasi Kesengajaan
--
SELEBAR - Dalam penanganan kasus kebakaran kantor Desa Muara Danau, Kecamatan Talo yang terjadi pada 5 Oktober 2023 yang lalu. Hingga saat ini masih ditangani oleh pihak Kepolisian Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Seluma. Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Dwi Wardoyo, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
BACA JUGA:Sehari, Kebakaran Lahan Terjadi di 2 Lokasi
Dikatakannya, dalam penanganan kasus kebakaran kantor Desa Muara Danau hingga saat ini masih berjalan. Bahkan dalam penanganan kasus tersebut telah masuk Penyidikan (Dik). Hanya saja, untuk status quo police line atau garis polisi saat ini telah dilepas oleh pihak Kepolisian Polres Seluma. Dengan telah dibuat berita acara.
"Masih berjalan. Untuk status quo memang Police Line sudah kita lepas dengan berita acara. Mengingat proses langkah-langkah kita untuk mengumpulkan fakta-fakta sudah kami lakukan. Termasuk pemeriksaan dari tom Labfor Polri cabang Palembang Polda Sumsel," sampainya.
BACA JUGA:Dalami Kasus Kebakaran, Polres Agendakan Pemanggilan Pemilik Lahan
Dengan adanya pencabutan status quo tersebut, maka otomatis kantor desa tersebut sudah dapat difungsikan sebagaimana mestinya dan sudah bisa dilakukan rehabilitasi bangunan yang sebelumnya terbakar.
Saat ini hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) dari Polda Sumatera Selatan (Sumsel) telah keluar dan telah dipelajari oleh Sat Reskrim Polres Seluma. Dari hasil sementara, ditemukan adanya faktor kesengajaan dalam kasus terbakarnya Kantor Desa Muara Danau.