Radar Seluma.Bacakoran,co

KPU Seluma, Mulai Umumkan Pendaftaran Cakada

Ketua KPU Seluma, Henry Arianda--radarseluma.bacakoran.co

Koranradarseluma.net - Sesuai dengan pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Walikota. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma, secara resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Seluma pada Pilkada 2024. Sesuai dengan aturan tahapan pengumuman pendaftaran ini akan berlangsung selama tiga hari yaitu 24-26 Agustus 2024.

Ketua KPU Kabupaten Seluma Henri Arianda mengatakan, pengumuman ini sebagai wujud pelaksanaan ketentuan yang telah ditetapkan. “Saat ini tahapan Pilkada Seluma 2024 sudah memasuki tahapan pengumuman syarat pencalonan dan syarat pencalonan bupati dan wakil bupati selama tiga hari ke depan,” ucapnya, kemarin.

Untuk pendaftaran sendiri akan dibuka pada tanggal 27 Agustus sampai dengan tanggal 29 Agustus pukul 23.59 WIB waktu terakhir pendaftaran. Berdasarkan keputusan KPU Seluma nomor 929 tahun 2024 tentang penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik pada pemilihan umum tahun 2024 untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati tahun 2024 syarat minimal suara sah minimal 12.718 suara.

"Tahapan pendaftaran berlangsung 27-29 Agustus 2024. Adapun waktu pendaftaran 27-28 Agustus mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB sedangkan 29 Agustus pukul 08.00 sampai dengan 23.59 WIB Tempat di kantor KPU Seluma,” ungkap dia.

Dia menuturkan, KPU Kabupaten Seluma juga membuka helpdesk sebagai sarana komunikasi dan konsultasi bagi LO maupun partai politik pengusung bakal pasangan calon.

Tag
Share