Radar Seluma.Bacakoran,co

Dirikan Rumah Ibadah Harus Rekom FKUB

--

 

 

PEMATANG AUR - Sesuai dengan peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri ada beberapa aspek dalam pendirian rumah ibadah yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah harus memiliki izin dari kepala daerah. Yang mana izin tersebut dikeluarkan atas rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Kemudian syarat lainnya adalah harus mengantongi izin dari 60 orang warga sekitar tempat akan didirikan rumah ibadah. Kemudian rumah ibadah tersebut minimal harus memiliki 90 orang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang akan beribadah. Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Seluma Dadang Kosasi menyampaikan belum lama ini pihaknya sudah mensosialisasikan aturan tersebut. "Ya termasuk juga soal pendirian rumah ibadah juga dibahas sesuai dengan peraturan bersama menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri. Yang isinya terkait dengan peran kepala daerah dalam pembentukan rumah ibadah," jelasnya, kemarin.

Sehingga sesuai dengan aturan tersebut saat ini tidak bisa lagi menjadikan tempat tinggal sebagai rumah ibadah. Jika hendak mendirikan rumah ibadah maka harus mengajukan permohonan. Selanjutnya  FKUB akan melakukan telaah, apabila layak maka akan direkomendasikan. Hasil  dari telaah  FKUB ini menjadi bahan pertimbangan dari bupati untuk mengeluarkan izin. "Tidak boleh tempat tinggal dijadikan rumah ibadah," tuturnya.

Dalam hal ini FKUB disampaikan oleh Dadang merupakan himpunan dari seluruh agama yang ada di Kabupaten Seluma. Kemudian terkait dengan hal ini, sudah sepatutnya Kesbangpol melakukan pembinaan terhadap FKUB. Sementara itu Ketua FKUB Seluma Andi Sunarto menyampaikan bahwa betul sebelum mendirikan rumah agama harus mengantongi izin dari 60 warga.(adt)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan