Biaya Perjalanan Dinas, Mulai Ikuti PP 53 Tahun 2023
--
Sehubungan Perpres ini baru, dikatakan Nofi sudah diatur melalui Permendagri bahwa paling lambat dilaksanakan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024. "Kalau dari Mendagri itu pemberlakuannya paling lambat APBD 2024. Sehingga pada APBD Perubahan 2023 ini seharusnya sudah ada Perbup turunan dari Perpres tersebut," sambungnya. Meski APBD Perubahan sudah ketok palu, apabila sudah ada Perbup turunan dari Perpres maka selanjutnya tinggal menyesuaikan. Selanjutnya juga informasinya belum diterapkan Perpres Nomor 53 tahun 2023 ini juga menjadi akibat rangkaian pembahasan RAPBD 2024 Seluma ditunda.(adt)