Menkumham, Bantah DPR Lakukan Pembangkangan Hukum Terkait Revisi UU Pilkada
Menkumham--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas membantah DPR melakukan pembangkangan hukum dalam melakukan revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pemilihan Kepala Daerah/ Pilkada).
Menurut Supratman, DPR memiliki kewenangan untuk menyusun dan membuat undang-undang dengan memperhatikan dan mempertimbangkan berbagai hal, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya rasa semua punya dasar. Siapa bilang DPR melakukan pembangkangan? Tugas konstitusional yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar, kan membentuk UU. Itu lembaga pembentuk UU," ujar Supratman di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Menurut Supratman, wajar jika terjadi polemik dari ketentuan atau norma baru. Hanya saja, kata dia, semua pihak perlu menghormati pijakan-pijakan yang mempunyai dasar hukum.
"Saya berharap kalau perdebatan-perdebatan itu pasti senantiasa akan muncul ya kan, tetapi apakah pijakan-pijakan yang diambil itu memang memiliki dasar hukum. Itu saja masalahnya," katanya.
Supratman menegaskan, DPR tidak menganulir putusan MK soal ambang batas pencalonan kepala daerah yang diusung oleh partai politik peserta pemilu. DPR, kata dia, merupakan lembaga yang memiliki kewenangan membuat undang-undang.
Diketahui, DPR bakal melakukan pengesahan terhadap revisi UU Pilkada dalam rapat paripurna pada Kamis (22/8/2024) di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Revisi UU Pilkada yang berlangsung maraton pada hari ini, memuat dua materi krusial terkait pencalonan kepala daerah.
Kedua materi tersebut adalah syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur (cagub-cawagub) minimal 30 tahun pada saat pelantikan pasangan terpilih dan ambang batas atau threshold pencalonan kepada daerah versi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hanya berlaku bagi partai politik non-parlemen.
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau biasa disapa Awiek mengungkapkan pihaknya sudah menyurati pimpinan DPR untuk menjadwalkan rapat paripurna guna mengesahkan revisi UU Pilkada.
"Ya, kami tadi sudah menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini karena kemarin berdasarkan keputusan Bamus juga bahwa revisi UU ini akan disahkan dalam paripurna terdekat," ujar Awiek saat ditemui di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
Awiek mengatakan, kebetulan rapat paripurna DPR terdekat akan digelar pada Kamis (22/8/2024). Dia pun berharap revisi UU Pilkada segera disahkan besok sehingga bisa segera diundangkan dan menjadi panduan bagi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Berdasarkan undangan dari DPR dengan surat nomor B/9827/LG.02.03/8/2024, sidang paripurna akan digelar Kamis pukul 09.30 WIB. Agenda sidang kali ini, yakni pengambilan tingkat II revisi UU Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
Diketahui, DPR dan pemerintah telah menyetujui revisi UU Pilkada yang memuat dua materi penting. Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan yang merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA). Pasal 7 ayat (2) huruf e, disepakati bahwa berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.
Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukannya hanya bagi partai non-parlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD. Partai yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama, yakni minimal 20% perolehan kursi DPRD atau 25% perolehan suara sah.