Radar Seluma.Bacakoran,co

Rekomendasikan Cek Kesehatan Bapaslon, di M Yunus Bengkulu

Ketua KPU Seluma, Henry Arianda--radarseluma.bacakoran.co

Koranradarseluma.net - Sebelum melakukan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma calon Bupati dan wakil Bupati akan di periksa terdahulu kesehatannya.

Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Seluma belum dapat memastikan jadwal tes kesehatan masing masing bakal calon bupati dan wakil bupati seluma, karena akan terlebih dahulu melakukan kerjasama terlebih dahulu.

 

Dikatakan Ketua KPU Kabupaten Seluma, Hendri Arianda, bahwa hal tersebut akan dilakukan masih menunggu petunjuk dari KPU Provinsi Bengkulu untuk rumah sakit yang akan menjadi rujukan untuk pelaksanaan tes kesehatan pada paslon, yang jelas untuk beberapa rumah sakit yang menjadi rujukan merupakan milik pemerintah bukan swasta, seperti rumah sakit M. Yunus.

 

“Kita akan jalin kerjasama dahulu dan menunggu rujukan dan arahan rumah sakit mana yang akan dilakukan kerjasama, namun hasil dari koordinasi dengan.

Dinkes Seluma beberapa saat lalu yakni RS Bhayangkara dan RS M. Yunus di Kota Bengkulu ”sampai Ketua KPU Kabupaten Seluma, Hendri Arianda .

 

Ditambahkannya, untuk kerjasama rumah sakit mana yang akan dilakukan. Diyakini tak jauh berbeda dengan tahun tahun sebelumnya dan jelas rumah sakit yang mempuni.

Diantaranya, adalah pemerintah yakni Rumah Sakit M Yunus, RS Bhayangkara dan RS milik pemerintah lainnya.  Dalam pengecekan kesehatan, kejiwaan dari masing masing bakal calon juga akan dilakukan termasuk BNN juga akan dilibatkan dalam tes kesehatan ini.

 

“Dokter kejiwaan di RSJKO dan BNN pastinya dilibatkan dalam tes kesehatan paslon ini. Karena dalam aturannya juga mengharuskan itu,”sampainya.

 

Dilanjutkannya, selain tes kesehatan ke rumah sakit, KPU Seluma juga akan bekerja sama dengan BNN Bengkulu. Yakni untuk melakukan pemeriksaan kemampuan secara jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika dari tim. Tim terdiri dari dokter, ahli psikologi, dan Badan Narkotika Nasional, yang ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagai bukti pemenuhan syarat calon.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan