Radar Seluma.Bacakoran,co

DPRD Seluma, Sampaikan Pandangan Umum Terhadap APBD Perubahan

Sidang paripurna--radarseluma.bacakoran.co

Koranradarseluma.net - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma menggelar rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota keuangan Perubahan APBD (P-APBD) 2024.

Delapan fraksi yang ada di DPRD masing-masing menyampaikan pandangannya tentang perubahan APBD yang diajukan bupati.

Waka I DPRD Seluma Sugeng Zonrio  mengungkapkan, fraksi-fraksi menyampaikan pandangan umum yang beragam. Ada yang memberikan apresiasi pada kinerja bupati dan ada yang mengkritisi kinerjanya.

Dan diharapkan apa yang menjadi catatan oleh dewan ini dapat dijadikan bahan untuk koreksi diri bagi bupati dan jajarannya di Pemerintah Kabupaten Seluma.

“Kami dari fraksi NasDem setuju agar APBD Perubahan 2024 ini dilanjutkan dibahas di tahap berikutnya," sampai fraksi NasDem Tenno Heika, kemarin.

Sementara itu dalam pandangan umum ini Bupati Seluma Erwin Octavian, SE kembali berhalangan untuk hadir. Dirinya sebelumnya juga sudah memberikan mandat kepada Sekretaris Daerah H Hadianto untuk mewakili dalam paripurna penyampaian nota pengantar. Paripurna sendiri sempat molor dari jadwal lantaran anggota DPRD yang hadir belum korum.

BACA JUGA:Soal Isu Gempa Megathrust, DPRD Minta Agar Pemda Siap-Siap

BACA JUGA:Proses Pemberhentian ASN Terpidana Korupsi, Pemkab Seluma Tunggu Salinan Putusan Pengadilan

Rapat ini merupakan lanjutan dari Penyampaian Nota Pengantar Kepala Daerah terhadap Raperda Kabupaten Seluma tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Rapat Paripurna yang lalu.

Rapat Paripurna dibuka oleh Waka I DPRD Seluma Sugeng Zonrio. Dan dihadiri oleh Sekda Seluma H Hadianto.

Waka I DPRD Seluma mengatakan  pentingnya adanya satu Peraturan Daerah (Perda) menjadi turunan dari Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 yang mengharuskan Pemerintah Daerah termasuk Kabupaten Seluma untuk segera menindaklanjuti berupa peraturan turunan dari Permendagri dan PP tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Tag
Share