Sosialisasi Kekerasan Terhadap Anak, Kelurahan Sembayat
Sosialisasi kekerasan terhadap anak--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Maraknya kekerasan terhadap anak baik secara fisik, verbal maupun psikis mengetuk pintu hati Pemerintah Kelurahan Sembayat Kecamatan Seluma Timur untuk mengadakan sosialisasi kekerasan terhadap anak yang mana dilaksanakan Selasa (20/8) di Kantor Kelurahan Sembayat Kecamatan Seluma Timur.
Acara sosialisasi di buka langsung oleh Camat Seluma Timur Drs. Sukran Efendi. MM di dampingi oleh Lurah Sembayat Sawihin.SP. M.AP dan turun hadir Kapolsek Seluma AKP Sukari, Babinsa dan segenap Staf dan Pegawai Kelurahan Sembayat.
Adapun sebagai peserta hadir Ketua RT/RW seKelurahan Sembayat, tokoh Adat, tokoh Agama tokoh masyarakat, Kader PKK, Kader Posyandu dan masyarakat lainnya.
Dalam sambutannya Lurah Sembayat Sawihin. SP. M.AP menyampaikan keprihatinannya serta ikut bertanggung jawab terhadap perlindungan kekerasan terhadap anak yang mana anak di lindungi oleh UU sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 35 tahun 2014 yaitu dengan cara mengadakan sosialisasi secara langsung terhadap masyarakat.
"maraknya kekerasan dan penganiayaan yang terjadi terhadap anak baik secara fisik, verbal dan psikis maka Pemerintah Kelurahan Sembayat ikut berperan aktif dan bertanggung jawab dengan memfasilitasi masyarakat agar memahami dan mengetahui apa saja yang di maksud kekerasan terhadap anak,
apa saja resiko dan konsekuensi nya terhadap para pelaku kekerasan melalui sosialisasi, dan nanti nya dengan harapan dapat ikut berkontribusi mensosialisasikan terhadap keluarga dan tetangga dan orang-orang terdekat untuk menghindari terjadinya kekerasan terhadapt anak-anak," tegasnya.
Sementara Narasumber dari Dinas DP3APPKB Kabupaten Seluma Linda Rusminensih,S.Sos Kepala Bidang Perlindungan Anak DP3APPKB Seluma menjelaskan dalam materinya bahwa kekerasan terhadap anak dilindungi oleh UU dan DP3APPKB juga memberikan pendampingan terhadap korban kekerasan terhadap anak "DP3APPKB merupakan Dinas yang ikut bertanggung jawab terhadap kekerasan terhadap anak adapun yang di maksud dengan kekerasan terhadap anak meliputi 3
Jenis pertama kekerasan terhadap fisik secara langsung yaitu meliputi fisik seperti pemukulan, tamparan dan mencubit, yang kedua kekerasan verbal atau secara mental meliputi mencaci maki, mengejek, mencela, dan mengancam serta membuli dan ketiga kekerasan secara psikis diantara nya pelecehan seksual, memfitnah, dan mengucilkan. Adapun bagi pelaku penganiayaan dan kekerasan terhadap anak ini dapat dijerat dengan hukuman sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014. Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c diancam pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp72 juta.
Selain itu Dinas DP3APPKB juga akan memberikan perlindungan terhadap anak korban kekerasan baik perlindungan secara hukum, pendampingan psikolog dan melindungi dengan cara mengambil untuk di bina dan pendampingan" jelasnya.
Sementara Kapolsek Seluma AKP Sukari dalam sambutannya menyampaikan ketika ada kekerasan terhadap anak merupakan tanggang jawab bersama maka ketika terjadi kekerasan jangan tinggal diam meskipun korban bukan keluarga untuk melapor kepada pihak yang berwajib agar di selesaikan agar tidak terjadi secara berulang-ulang.
"Jika terjadi kekerasan terhadap anak baik fisik, virtual dan psikis maka kita sebagai masyarakat punya kewajiban untuk melaporkan kepada pemerintah setempat RT/RW Lurah untuk di selesaikan secara musyawarah namun ketika tidak bisa di selesaikan secara musyawarah maka silahkan di selesaikan secara hukum sesuai dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan terhadap anak kecuali kekerasan seperti seksual maka harus di proses secara hukum tanpa harus di musyawarah karena hal tersebut sudah menyangkut masa depan terhadap korban" tutupnya.