Radar Seluma.Bacakoran,co

Pemdes Padang Batu Bentuk Pengurus Bumdes Baru

--

 

 

PADANG BATU - Pemerintahan Desa (Pemdes) Padang Batu Kecamatan Ilir Talo membentuk Pengurus Badan Usaha milik Desa (Bumdes). Pembentukan Ketua dan pengurus Bumdes di SK-kan oleh Pj Kades Padang Batu Surianto, S. Ip. Dikonfirmasi kemarin (20/12) ia mengatakan kegiatan giat hari ini (kemarin, red) merupakan pembentukan pengurus Bumdes dan penyerahan SK Pengurus Bumdes serta penyerahan alat Bumdes dan penyampaian peraturan. Pj Kades berharap dengan adanya Ketua dan pengurus yang baru, Bumdes ini dapat berkembang. Pembentukan pengurus bumdes dihadiri BPD, Sekdes, dan Perangkat Desa serta Ketua Bumdes dan anggotanya, gaiat terpusat di Kantor Desa. 

BACA JUGA:Kades dan Pengurus Bumdes Dipanggil, Harus Laporkan Mobil Bumdes Hilang

"Semoga bumdes ke depan dapat memajukan ekonomi desa melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes)," jelasnya. Pemdes Padang Batu telah menginisiasi pembentukan pengurus Bumdes yang baru dengan melibatkan Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) dalam prosesnya. SK Pengurus Bumdes diserahkan langsung oleh PJ Kades. Langkah pertama dalam membentuk pengurus Bumdes adalah menyusun struktur kepengurusan yang komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan desa. Ini melibatkan penentuan dan tanggung jawab masing-masing anggota pengurus. Setelah struktur tersebut disusun, usulan tersebut kemudian diajukan kepada Pj Kades untuk mendapatkan persetujuan.

BACA JUGA:Hasil Audit Keluar, KN BUMDes Padang Batu Capai Rp 189 Juta

Pj Kades memiliki peran dalam mengesahkan pembentukan pengurus Bumdes baru. Setelah menerima usulan, Pj Kades telah mengevaluasi keberlanjutan, keberimbangan, dan kesesuaian struktur kepengurusan dengan kebijakan dan regulasi yang berlaku. Semua persyaratan terpenuhi, Pj Kades akan menetapkan Surat Keputusan (SK) yang mengesahkan pembentukan dan pengangkatan pengurus Bumdes baru. Proses penerbitan SK ini melibatkan langkah-langkah administratif yang teliti dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan. Setelah SK dikeluarkan, pengurus Bumdes resmi dapat memulai tugas dan tanggung jawab mereka dalam mengelola dan mengembangkan Badan Usaha Milik Desa.(apr) 

 

Tag
Share