Radar Seluma.Bacakoran,co

Soal PAW Iwan Harjo DPRD Kembali Pastikan ke DPN PKP

--

 

PEMATANG AUR - Setelah sebelumnya koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma berencana akan kembali berkoordinasi ke Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKP.  Hal itu sehubungan dengan timbul keraguan perihal surat Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKP. Seperti yang diketahui ketua PKP Kabupaten Seluma Mastawi sudah bersurat ke DPRD Seluma berdasarkan surat keputusan dari DPN PKP perihal pencabutan dan pemberhentian keanggotaan PKP terhadap Iwan Harjo dan juga berdasarkan SK DPN PKP tentang persetujuan dan penetapan Zelman Aldi sebagai anggota DPRD Seluma PAW Iwan Harjo.

Setelah surat keputusan DPN PKP itu disampaikan ke DPRD Seluma, muncul lagi surat baru dari DPN PKP yang menyatakan pembatalan terhadap SK tentang pemberhentian Iwan Harjo dari PKP dan juga SK penunjukan PAW untuk Zelman. Menariknya surat ini ditandatangani oleh Aslizar Nurdin sebagai Ketum DPN PKP.

Sedangkan SK yang dibawa oleh ketua PKP Seluma sebelumnya ditandatangani oleh Ketua Umum DPN PKP Dr. H. Yusuf Solichien. "Kita akan cek dulu ke DPN PKP. Karena hasil dari Kemenkum HAM. Bahwa DPN PKP ini sudah kepengurusan baru," kata Nofi Eriyan Andesca, S.Sos ketua DPRD Seluma, kemarin (18/12).

Oleh karena itu, saat ini DPRD masih belum dapat memastikan apakah proses PAW akan dilanjutkan atau sebaliknya dibatalkan sesuai dengan surat DPN PKP yang meminta proses dibatalkan. 

Terlepas dari itu setiap surat PAW yang ditujukan ke DPRD Seluma pasti akan ditindaklanjuti dan diproses. Namun dalam hal PAW ini perlu ketelitian lagi sehingga tidak terjadi persoalan baru di kemudian hari.

Seperti yang diketahui Iwan Harjo menjadi anggota DPRD Seluma tahun 2019-2024 dari partai PKP. Pada Pemilu 2024 ini PKP tidak lolos sebagai partai peserta Pemilu. Sehingga PKP tidak bisa mendaftarkan Bacaleg ke KPU. Oleh karena itu, Iwan Harjo lantas bermanuver pindah ke Partai NasDem untuk maju kembali di Pemilihan Legislatif anggota DPRD Seluma tahun 2024.

Secara aturan, apabila meninggal dunia, tidak bisa menjalankan tugas, diberhentikan atau pindah partai maka anggota DPRD akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). Karena Iwan Harjo sudah ditetapkan sebagai calon tetap dari Partai NasDem maka secara tidak langsung yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dari PKP sebagai persyaratan kelengkapan di KPU.(adt) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan