Radar Seluma.Bacakoran,co

WOW,..18 Juta Warga Indonesia, Terlibat Pinjaman Online, Putarannya Capai Rp 51 Triliun

Pinjol resmi dengan ijin OJK--radarseluma.bacakoran.co

 

Koranradarseluma.net - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap terdapat 18,07 juta masyarakat menjadi peminjam aktif di platform financial technology peer-to-peer (fintech p2p) lending ​ atau pinjaman online (pinjol) sejak tahun lalu. 

Jumlah peminjam aktif di platform pinjol itu terungkap dalam laporan bertajuk Indonesia Financial Sector Development yang dikutip dari OJK.

 

Dalam laporan tersebut menunjukkan bahawa peminjam aktif pinjol mayoritas berasal dari pulau Jawa dengan persentase mencapai 73,34%. Sedangkan sisanya sebanyak 26,66% berada pada luar pulau jawa Menariknya, jika mengacu data Statistik P2P Lending periode tahun lalu, terlihat adanya tren penurunan sebesar 8,35% peminjam aktif dibandingkan 2 tahun sebelumnya.

 

POJK mencatat terdapat 19,72 juta orang merupakan peminjam aktif di pinjol. Jika dirinci, peminjam aktif di wilayah Jawa merosot 11,34% secara tahunan (year-on-year/yoy) dari sebelumnya.

 

Meski jumlah peminjam aktif menurun, outstanding pinjaman di wilayah Jawa masih tumbuh 13,60% yoy dari sebelumnya Rp40,29 triliun menjadi Rp45,77 triliun pada periode yang sama tahun lalu. Di sisi lain, peminjam aktif pinjol bergeser ke wilayah luar Jawa dengan kenaikan tipis 1,01% yoy dari 4,77 juta peminjam aktif menjadi 4,82 juta orang. 

Senada, nilai outstanding pinjaman juga naik 28,10% yoy menjadi Rp13,87 triliun dari semula Rp10,83 triliun. 

Secara keseluruhan, akumulasi outstanding pinjaman online mencapai Rp59,64 triliun atau naik 16,67% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya senilai Rp51,12 triliun.

 

Meskipun terdapat banyak orang yang menggunakan layanan pinjaman online, laporan OJK juga mengungkapkan bahwa tingkat keberhasilan bayar (TKB90) cukup tinggi. Secara kumulatif, TKB90 dari pengguna layanan pinjol di Indonesia mencapai 97,07%. 

Artinya, sekitar 97 dari 100 orang pengutang berhasil membayar kembali utang mereka dalam waktu 90 hari setelah jatuh tempo. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan