Raperda RPJPD, Siap Diparipurnakan
raperda segera dibahas--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) sudah melewati proses pembahasan di tingkat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Tahapan berikutnya, Raperda akan diparipurnakan dengan agenda mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi. Sedangkan untuk Raperda pertanggungjawaban terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 sudah selesai diparipurnakan dan tinggal diregister ke Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu.
"Untuk Raperda RPJD tinggal menunggu penjadwalan paripurna oleh Banmus. Sedangkan untuk Raperda Pertanggungjawaban terhadap APBD 2023 sudah selesai dan tinggal registrasi ke Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk dievaluasi," jelas Kabag Hukum Setda Seluma Nurpadliyah, kemarin.
Setelah dievaluasi selanjutnya apa saja yang menjadi catatan oleh Provinsi Bengkulu akan ditindaklanjuti. Kemudian setelah ditindaklanjuti akan kembali diregisterkan.
BACA JUGA:Simpan Hibah Pilkada di BSI, KPU Dapat Reward Pagar
BACA JUGA:Waspada Curnak, 2 Ekor Sapi Warga Talang Tinggi Diracun Lalu Dipotong
Badan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma, mulai membahas enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) meliputi, Raperda Tentang Penyesuaian Bentuk Badan Hukum PDAM Kabupaten Seluma menjadi Perusahaan Milik Daerah (Perumda), Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Seluma ke dalam modal PDAM,
Raperda tentang penyelengaraan penanaman modal, Raperda tentang penghormatan, Perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, dan kemudian yang terakhir yaitu Raperda tentang rencana pembangunan jangka daerah Kabupaten Seluma tahun 2025-2045.
Dari enam Raperda yang tersebut, lima Raperda belum selesai dibahas di tingkat komisi. Hanya Raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJD) Kabupaten Seluma tahun 2025-2045 yang dibahas oleh Bapemperda dan sudah disetujui untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seluma melalui paripurna.
Hal ini sehubungan dengan ada kebijakan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mendorong agar pada akhir Agustus Perda RPJPD sudah harus selesai