Banggar DPRD seluma, Rapat Kerja Pertanggungjawaban APBD 2023
Rapat kerja Badan Anggaran--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Rapat Kerja dipimpin oleh Ketua DPRD Seluma Nofi Eriyan Andesca dan dihadiri oleh Wakil Ketua I Sugeng Zonrio, dan Wakil Ketua II Samsul Aswajar serta dihadiri oleh anggota DPRD, Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma.
Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma H Hadianto, Perwakilan dari OPD Pemkab Seluma serta Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Seluma.
Menurut Ketua DPRD Seluma rapat ini mencermati segala laporan yang disampaikan Pemkab Seluma untuk penggunaan anggaran pada 2023 dan termasuk dari segi pendapatan daerah serta lainnya.
"Untuk Banggar kita melihat soal Silpa dan juga pendapatan karena Silpa ini nanti akan menjadi acuan kita dalam membahas KUA PPAS APBD Perubahan," jelasnya.
Bupati Seluma Erwin Octavian, SE menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Tahun Anggaran 2023 ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma pada Selasa (16/7).
Nota pengantar yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Seluma itu menjadi basis dasar pembahasan DPRD Seluma ke tahap berikutnya.
Hal itu sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
Peraturan itu mengamanatkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampirkan Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)
paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir dan dibahas Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama.
Selanjutnya Pasal 320 ayat (5) menegaskan bahwa persetujuan bersama rancangan Peraturan Daerah dilakukan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.