Radar Seluma.Bacakoran,co

Perbup Perjalanan Dinas DPRD Belum Dirubah

 

 

PEMATANG AUR - Pemerintah pusat mengubah regulasi yang mengatur perjalanan dinas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Kini mekanisme lumpsum diberlakukan kembali.

Perjalanan dinas DPRD diubah melalui Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Dalam aturan itu disebutkan biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri pergi pulang (PP) bagi pimpinan dan anggota DPRD dipertanggungjawabkan secara lumpsum atau pembayaran lunas yang dilakukan berdasarkan kontrak tertentu. 

Secara umum di Provinsi Bengkulu belum keseluruhan daerah menerapkan aturan tersebut dengan berbagai alasan. Namun khusus untuk di Kabupaten Seluma hal tersebut sudah mulai dibahas. Peraturan Bupati (Perbup) Seluma Nomor 35 tahun 2020 yang secara keseluruhan menjadi payung hukum perjalanan dinas yang dirubah  menyesuaikan Perpres Nomor 53 Tahun 2023 saat ini menunggu proses penandatanganan

Biaya taksi perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan/anggota DPRD dipertanggungjawabkan secara lumpsum. Bunyi di dalam Perpres Nomor 53. Kembali lagi pada aturan perjalanan dinas bagi anggota dewan tahun 2004. Apabila dinas luar dalam pertanggungjawaban nanti anggota dewan tanpa perlu lagi melampirkan nota pesawat ataupun nota hotel. 

Sedangkan untuk standar harga sudah diatur dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020. 

"Untuk Perbup sedang dalam proses penandatangan," kata Nurpadliyah Kabag Hukum Setda Kabupaten Seluma. 

Seperti yang dikabarkan sebelumnya Perpres nomor 53 tahun 2023 mengubah beberapa ketentuan yang ada di Perpres 33 tahun 2020. Dalam aturan terbaru antara pasal 3 dan pasal 4 disisipkan 1 pasal, yakni pasal 3A. Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (2) huruf b dilakukan secara at cost (biaya riil).

Pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilakukan secara lumpsum dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabel.

Lalu, ketentuan ayat (2) pasal 4 diubah sehingga menjadi sebagai berikut. "Khusus ketentuan mengenai standar biaya perjalanan dinas luar negeri bagi pemerintahan daerah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan yang berlaku pada anggaran kementerian/lembaga," tulis pasal 4 ayat (1).

"Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri bagi pemerintahan daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara," bunyi pasal 4 ayat (2).(adt) 

 

Tag
Share