Baru 2 Desa di Ilir Talo, Ajukan Pencairan Tahap II
Pencairan dana desa--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Sebanyak 15 desa di Kecamatan Ilir Talo baru, ternyata 2 desa yang sudah melengkapi berkas untuk pengajuan pencairan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).
Kasi PMD Kecamatan Ilir Talo Awaludin, SE dikonfirmasi ruang kerjanya mengharapkan kepada pemerintah desa yang belum melengkapi syarat berkas pengajuan ADD dan DD dapat segera diajukan untuk dilakukan pemeriksaan.
Jika ada yang salah bisa diperbaiki sebelum pengajuan di tingkat Kabupaten. ''Nanti berkas pengajuan akan kami cek dulu jika sudah benar tidak salah lagi kami akan mengeluarkan rekomendasi dari Kecamatan,''jelasnya.
Jika syarat dan berkas pengajuan pencaran tersebut tidak lengkap diperbaiki kembali, berkas pengajuan harus lengkap sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan agar proses di Kabupaten bisa cepat dan masuk di rekening masing-masing desa.
Sehingga desa bisa melaksanakan pembangunan sesuai dengan RAB yang ditetapkan.
ADD dan DD adalah sumber dana yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada desa di seluruh Indonesia untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pelayanan publik,
serta pemberdayaan masyarakat. ADD umumnya digunakan untuk kegiatan yang mendukung administrasi dan operasional desa, sedangkan DD difokuskan pada pembangunan fisik dan program yang langsung berhubungan dengan kesejahteraan masyarakat.
Proses ini melibatkan penyusunan laporan penggunaan dana tahap sebelumnya, serta proposal dan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan menggunakan dana tahap II.
Menyusun proposal yang mencakup rincian kegiatan yang akan dilaksanakan, anggaran yang diperlukan, serta manfaat yang diharapkan dari kegiatan tersebut.
Proposal dan laporan dari tahap sebelumnya akan diverifikasi oleh pihak terkait untuk memastikan kesesuaian dan kepatuhan terhadap regulasi.
Setelah proposal disetujui, dana akan dicairkan dan diterima oleh desa untuk digunakan sesuai rencana yang telah disetujui. Pengajuan pencairan ADD dan DD tahap II merupakan bagian integral dari upaya desa dalam mengoptimalkan penggunaan dana desa untuk kepentingan masyarakat.