Radar Seluma.Bacakoran,co

Kelurahan Dusun Baru, Adakan Sosialisasi Koperasi dan UKM

Sosialisasi kelurahan Dusun Baru--radarseluma.bacakoran.co

 

Bacoan Jemo Kito -  Dalam rangka untuk meningkatkan pengetahuan pelaku Koperasi dan UKM yang ada di lingkungan Kelurahan Dusun Baru, Pemerintah Kelurahan Dusun Baru mengadakan Sosialisasi Koperasi dan UKM, berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian,

Pemerintah memiliki peran yang penting terhadap Koperasi dan UKM adapun peran penting terhadap para pelaku Koperasi dan UKM berupa pembinaan. 

Sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Koperasi dan UKM, maka Selasa (23/7) Pemerintah Kelurahan Dusun Baru melaksanakan Sosialisasi Koperasi dan UKM dengan mendatangkan langsung narasumber dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Seluma yang mana di hadiri oleh Roni Putra dan Riska Yunita sebagai pendamping koperasi dan UKM Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Seluma.

Acara sosialisasi Koperasi dan UKM Kelurahan Dusun Baru dibuka langsung oleh Lurah Kelurahan Dusun Baru Sugiarto,SE, kegiatan Sosialisasi dihadiri Camat Seluma Najamuddin, SE yang di wakili oleh Kasih pembagunan dan kesejahteraan Sosial Kecamatan Seluma Marwan M.Pd serta Babinsa dan Babinkantibmas.

Adapun hadir sebagai peserta pelaku UKM para pedangan kecil, pedagang Kantin, warung manisan dan perdagangan pakaian serta dan pelaku usaha lainnya dan segenap  Ketua RT/RW yang ada dalam lingkungan Kelurahan Dusun Baru, para tokoh masyarakat, dan Ketua PKK Kelurahan Dusun Baru.

BACA JUGA:Seragam Gratis, Mulai Dibahas, Janji Akan Dibagi Oktober

Dalam Sambutannya Lurah Dusun Baru Sugiarto,SE menyampaikan pemerintah memiliki peran penting dalam kemajuan koperasi dan UKM sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah melaksanakan Sosialisasi "Pemerintah Kelurahan Dusun Baru memiliki peran penting dalam meningkatkan ekonomi masyarakat salah satu nya dengan melaksanakan sosialisasi pembinaan dan agar ekonomi masyarakat dapat meningkat maka hari pemerintah Kelurahan Dusun Baru melaksanakan Sosialisasi sebagai bentuk tanggung jawab moral sesuai mana di amanat oleh UU Nomor 25 Tahun 1992" terangnya.

 

Sementara dalam materi nya Roni Putra sebagai narasumber menjelaskan bahwa koperasi dan UKM bertujuan untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan ekonomi masyarakat agar meningkatkan ekonomi masyarakat.

 

" Adapun tujuan Koperasi bagi UKM adalah untuk meningkatkan ekonomi masyarakat agar lebih meningkat,  Pemerintah pada dasarnya sebagai upaya untuk meningkatkan ekonomi masyarakat adalah dengan melakukan pembinaan terhadap koperasi dan UKM agar dalam menjalankan kegiatan usaha dengan memberikan pembinaan bimbingan.

Sesuai dengan prinsip kemandirian, pembinaan tersebut dilaksanakan tanpa mencampuri urusan internal organisasi koperasi, pemberian bimbingan, kemudahan, dan perlindungan oleh pemerintah merupakan upaya pengembangan koperasi yang dilaksanakan melalui penetapan kebijaksanaan, penyediaan fasilitas dan konsultansi yang diperlukan agar koperasi mampu melaksanakan fungsi dan perannya serta dapat mencapai tujuannya, untuk mencapai hal ini, seluruh aparatur pemerintah, baik di pusat maupun di daerah, wajib menjalankan peran pembinaan ini sebagaimana diamanatkan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, adapun pengertian koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan perorangan atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi. 

Koperasi juga sekaligus disebut sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan" tegasnya.

Tag
Share