Dalami Dugaan Belanja Fiktif Korupsi Sekretariat Dewan Seluma, Jaksa Kembali Periksa Pihak Ketiga
--
SELEBAR - Kejaksaan Negeri Seluma hingga saat ini masih terus melakukan pendalaman dalam pengusutan pengelola anggaran belanja rutin di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma tahun 2021. Walaupun telah menetapkan tiga orang tersangka di dalam penanganan kasus tersebut.
Hal tersebut diketahui, dengan kembali akan dilakukannya pemeriksaan terhadap pihak ketiga oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma. Yang telah dijadwalkan pada Senin (11/12) hingga Rabu (13/12).
"Terkait penanganan perkara pengelolaan anggaran di Sekretariat Dewan (Sekwan). Kita masih terus menggeber pemeriksaan. Saat ini tim sedang melakukan pendalaman. Besok kita telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak ketiga," sampai Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dijelaskan Gufroni, pendalaman dilakukan terkait dengan proses pesanan oleh pihak Ke-III. Yakni terkait proses belanja, baik itu makan minum, belanja snacks, sembako. Bahkan pemilik toko manisan. Bahkan di dalam pemeliharaan Jenset dan juga publikasi. "Untuk besok (Red, Hari ini) kita agendakan pemanggilan terhadap pemeliharaan Jenset," terangnya.
Selain pihak ketiga pada pemeliharaan Jenset. Pihak Kejaksaan Negeri Seluma juga telah mengagendakan akan melakukan panggilan terhadap beberapa awak media Online yang juga akan dilakukan pemeriksaan di dalam penanganan perkara tersebut.
Adapun beberapa media online yang akan menjalani pemeriksaan yakni. Media online Sidik Kasus, Berita Raflesia, Cahaya Nusantara, Mitra Publik, Mata Rakyat, Jendela Rakyat, Koran Bengkulu, Suara Hukum. Serta media online Koran Perangi Korupsi.(ctr)