Kajari Seluma, Sarankan TGR Diselesaikan
Kajari Seluma--radarseluma.bacakoran.co
Bacoan Jemo Kito - Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH.MH menyampaikan pihaknya akan melakukan MOU dengan pemerintah daerah Kabupaten Seluma terkait penuntasan aset yang ada di Kabupaten Seluma. Disampaikannya khusus MOU masalah aset akan dilakukan MOU antara BPN Seluma, Pemda Seluma dan Kejari Seluma.
" Untuk MOU menyelesaikan masalah aset kita akan MOU khusus antara BPN, Pemda Seluma dan Kejari Seluma" singkat Kajari Seluma.
Selain itu, untuk terkait tuntutan Ganti Rugi (TGR) atau hasil temuan BPK dilingkup Pemkab Seluma pihaknya belum ada informasi detail dan memang penyerahan hasil pemeriksaan BPK sudah dilakukan di bulan Mei 2024.
Namun beliau menyarankan temuan dari BPK agar bisa diselesaikan agar tidak ada menjadi pidana.
" Untuk hasil pemeriksaan BPK kalau tidak salah sudah dilakukan bulan Mei 2024. Dan juga untuk temuan terhitung 60 hari untuk pengembalian di bulan Juli ini.
Saran kami untuk administrasi meminta kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam temuan BPK itu untuk segera diselesaikan. Kalau tidak diselesaikan dalam 60 hari temuan tersebut akan akan ada implikasi Pidana. Sehingga naik ke proses penyidikan" sampainya.