Radar Seluma.Bacakoran,co

Sempat Tertunda, Hari Ini Tiga Terdakwa Belanja Operasional Sekretariat DPRD Seluma Sidang Vonis

tiga terdakwa di sidang vonis sebelumnya--radarseluma.bacakoran.co

 

Bacoan Jemo Kito - Setelah sebelumnya sempat tertunda dalam sidang agenda pembacaan putusan (Vonis) terhadap ketiga terdakwa kasus korupsi pada belanja operasional Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma tahun 2021.

Lantaran Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu mengalami sakit, saat jadwal agenda sidang pembacaan putusan pada Rabu, 10 Juli 2024 yang lalu.

Diagendakan pada hari ini, Senin 15 Juli 2024. Ketiga terdakwa yakni, M Husni selaku mantan Plt Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Seluma 2021.

Rahmad Efendi selaku mantan Bendahara DPRD Kabupaten Seluma. Serta, Salamun selaku mantan PPTK DPRD Kabupaten Seluma. Diagendakan akanenjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim.

"Iya, sesuai dengan agenda sidang. Besok (Red, Hari Ini), 15 Juli 2024. Ketiga terdakwa akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan (Vonis)," tegas Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

Diketahui, jika dalam sidang sebelumnya telah digelar dengan agenda tanggapan Pledoi atau pembelaan. Dalam tanggapan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma atas Pledoi yang telah diajukan oleh ketiga terdakwa. Serta Pledoi yang juga telah diajukan oleh Penasehat Hukum (PH) ketig terdakwa.

Tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma masih bersih kokoh pada tuntutan yang telah diberikan tehadap ketiga terdakwa.

BACA JUGA:Kerja Sampai Malam, Hingga Alami Kecelakaan Kerja, 1 Karyawan PT MSS MD, 1 Luka-luka

"Kami tetap pada tuntutan. Kami tetap membantah apa pun dalil-dalil yang disampaikan oleh PH dalam pledoinya. Terutama terkait keinginannya untuk bebas," ujar Gufroni.

 

Dalam sidang terhadap ketiga terdakwa.  Dalam pledoi yang disampaikan ke tiga terdakwa. Terdakwa meminta agar hukuman di ringankan. Dengan alasan belum pernah tersandung hukum. Sedangkan PH ketiga terdakwa juga mengajukan Pledo. Adapun Pledoi yang disampaikan PH ketiga terdakwa berbeda dengan ketiga terdakwa. Dimana, PH ketiga terdakwa meminta, agar Majelis Hakim membebaskan tiga terdakwa.

 

Untuk diketahui, dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma yang telah digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A sebelum nya. Dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A, Agus Hamzah, SH MH.

Tag
Share