Pilkades 2024 Terkena Moratorium
--
PEMATANG AUR - Tahun 2024 tidak ads Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Seluma. Hal itu sehubungan tidak ada Kades yang masa jabatannya berakhir pada tahun depan. Selain itu apabila ada Pilkades yang digelar tahun 2024 terkena moratorium. Pelaksanaanya mundur mengingat tahun 2024 ada Pemilu serentak. Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa (Kades) akan ditunjuk Penjabat (Pj) dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Seluma. Nopetri Elmanto menyampaikan Pilkades baru akan dilaksanakan pada tahun 2025 dengan jumlah 84 desa.
"Untuk tahun 2024 kita tidak ada Pilkades dan baru ada itu pada tahun 2025," kata Manto, kemarin (8/12).
Kemudian di beberapa daerah pelaksanaan Pilkades terkena moratorium tahun 2024 sesuai Surat Kementerian dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari 2023 perihal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari 2023 perihal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, bahwa pelaksanaan Pilkades serentak di seluruh Indonesia terkena moratorium. Artinya tidak boleh ada Pilkades selama masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 baik Pilkades Serentak atau antar waktu.
Beberapa waktu lalu, Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan kebijakan terkait penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di seluruh Indonesia. Apabila pada tahun 2024 ada yang habis masa jabatannya sebagai Kades maka akan dilakukan penunjukan Penjabat (Pj) Kades.(adt)