Pajak Parkir Minimarket, Diberlakukan
Kabid Prasarana dan Keselamatan Dishub BS, Juliawan Alim S.Sos--
Bacoan Jemo Kito - Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bahwa Dinas Perhubungan (Dishub) Bengkulu Selatan (BS) akan melakukan pemungutan pajak dari sektor pajak parkir dan retribusi parkir. Serta pajak mini market.
BACA JUGA: Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Ajak Media dan OKP
"Memaksimalkan capaian PAD bahwa Dishub BS sudah melakukan pendataan ke minimarket dan tempat usaha lainnya untuk pajak parkir,"ungkap kepala Dinas (Kadis) Perhubungan BS, Alian SH melalui Kabid Prasarana dan Keselamatan, Juliawan Alim S.Sos.
BACA JUGA:33.357 Dukungan Dempo-Kanedi, Tak Penuhi Syarat
Dikatakan Juliawan, minimarket yang telah masuk pendataan dan telah menjalin informasi adalah Indomaret. Sedangkan Alfamart dan minimarket lainnya baru sebatas pendataan sebagai potensi PAD. "Kita sudah berkunjung ke Indomaret dan mereka mengaku siap dan kita saat sedang mempersiapkan berkasnya,"ucap Juliawan.
Juliawan juga menyampaikan persyaratan yang disiapkan nantinya akan dibalas oleh pihak Indomaret. Sebab pihak Indomaret saat ini masih akan berkoordinasi dengan pihak Indomaret pusat. "Yang jelas mereka siap. Untuk bersarnya belum ditetapkan, namun diperkirakan dari pembahasan sebelumnya, besarannya Rp 150 ribu per bulan,"kata Juliawan.