Radar Seluma.Bacakoran,co

12 Terdakwa Korupsi BTT Seluma Divonis Berbeda, Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa

12 Terdakwa dikenakan vonis berbeda--radarseluma.bacakoran.co

 

Direktur CV Defira, Suparman dengan sah dan menyakinkan bersalah menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

 

Dimana diketahui, vonis yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipidkor diketahui lebih ringan dari tuntutan sebelumnya. Dimana pada sidang agenda tuntutan sebelumnya. Terdakwa Mirin Najib, SH, MH selaku Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Seluma. 

 

Terdakwa Pauzan Aroni selaku Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Seluma. Decki Irawan selaku Direktur CV DN Racing Konstruksi Nopian Hadinata selaku Direktur CV Atha Buana Consultant.

Serta Gustian Efendi selaku Wakil Direktur CV DN Racing Konstruksi dituntut dengan tuntutan yang sama. Yakni, 1 tahun 4 bulan kurungan penjara. Serta denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.

 

Sedangkan untuk 7 terdakwa lainnya. Yakni, Sofian Hadinata selaku Wakil Direktur CV Azelia Roza Lestari. Alma Jumiarto selaku Wakil Direktur CV Seluma Jaya Konstruksi. Sugito selaku Direktur CV Permata Group. Nusaryo selaku Wakil Direktur CV DN Racing Konstruksi.

Emron Muklis selaku Wakil Direktur CV Fello Putri Paiker. Cihonggi Preono selaku Wakil Direktur CV Cahaya Darma Konstruksi. Serta Suparman selaku Direktur CV Defira. Dituntut oleh JPU dengan tuntutan 1 tahun 2 bulan kurungan penjara. Serta denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.

 

Diketahui, jika ke 12 terdakwa sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. 12 terdakwa telah melakukan pengembalian terhadap Kerugian Negara (KN).

 

Sementara itu, dari pagu anggaran BTT yang terdapat di DPA BKD Kabupaten Seluma sebesar Rp 4,7 Miliar lebih, untuk anggaran yang dikelola oleh BPBD Kabupaten Seluma hanya sebesar Rp 3,8 Miliar.

Anggaran itu untuk mengerjakan 8 kegiatan dan 4 pengawasan. Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan dan Keuangan (BPKP) Bengkulu kerugian negara mencapai Rp1,82 miliar yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Tag
Share