Radar Seluma.Bacakoran,co

Hari Ini, Tiga Terdakwa Belanja Operasional Sekretariat DPRD Seluma Jalani Sidang Tuntutan

Sidang 3 terdakwa setwan--radarseluma.bacakoran.co

Terkait dengan hal tersebut saat dikonfirmasi Radar Seluma, Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH mengatakan, jika terkait dengan keterangan para terdakwa pada persidangan. Menguatkan, dakwaan bahwa ke tiga terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 atau kedua Pasal 9 Jo pasal 18 Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Tag
Share