Pemdes Usulkan 300 Program PTSL, Kini Tahapa Verifikasi Data
Program PTSL--radarseluma.bacakoran.co
Bacoan Jemo Kito - Pemerintah Desa Serambi Gunung usulkan 300 program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Atas usulan tersebut mendapat respon dari pihak pemerintah melalui Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Seluma.
Tahapan pengukuran sudah selasai namun kini masih Tahapa verifikasi data. Panitia, Jonaidi Sopyan dikonfirmasi kemarin (4/6) mengatakan tujuan ini bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah kepada masyarakat. Program ini bertujuan untuk mendaftarkan tanah secara sistematis dan menyeluruh khususnya di desa tersebut.
Program PTSL ini melibatkan pengukuran tanah yang diusulkan oleh warga desa. Proses pengukuran dilakukan dengan teliti untuk memastikan bahwa setiap bidang tanah didaftarkan dengan benar sesuai dengan batas yang ada di lapangan.
Proses ini memerlukan kerjasama antara pihak desa, petugas pengukuran, dan masyarakat setempat untuk memastikan data yang akurat dan lengkap.
BACA JUGA:28 Hektar Lahan Padi di Kelurahan Masmambang, Siap Tanam
BACA JUGA:Masih Kasus Tukar Guling Aset Pemkab Seluma, Giliran Pemilik Lahan Diperiksa Jaksa
Setelah proses pengukuran selesai, program PTSL kini memasuki tahap verifikasi data. Pada tahap ini, data yang telah dikumpulkan selama pengukuran akan diverifikasi untuk memastikan keabsahannya.
Verifikasi data ini melibatkan pengecekan dokumen, validasi kepemilikan tanah, dan konfirmasi batas tanah yang telah diukur.
Proses verifikasi ini sangat penting untuk menghindari sengketa tanah di masa depan dan memastikan bahwa setiap bidang tanah yang didaftarkan memiliki kepastian hukum yang jelas. Pemdes bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan bahwa verifikasi data dilakukan dengan cermat dan transparan. Dengan adanya sertifikat tanah, masyarakat memiliki kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka. Proses pendaftaran yang sistematis dapat mengurangi potensi sengketa tanah dikemudian hari. Sertifikat tanah dapat digunakan sebagai anggunan untuk mendapatkan pinjaman dari bank, sehingga masyarakat memiliki akses yang lebih mudah ke pembiayaan.
Selesainya tahapan pengukuran dan berlanjutnya ke tahap verifikasi data, diharapkan program PTSL ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat desa. Pemdes terus berupaya untuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan dengan transparan sehingga tujuan dari program PTSL ini dapat tercapai dengan baik. Masyarakat diharapkan dapat mendukung dan berpartisipasi aktif dalam setiap tahapan program ini untuk kesuksesan bersama.