Penyelidikan Dugaan Pengrusakan Mobil Bumdes Pandan, Dihentikan Penyidik
Kasat Reskrim Polres Seluma, Dwi Wardoyo, SH, MH--radarseluma.bacakoran.co
Bacoan Jemo Kito - Terkait dengan adanya pengaduan dari masyarakat, tentang dugaan pengrusakan mobil dinas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Pandan, Kecamatan Seluma Utara Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.
Saat ini, Polres Seluma akhirnya menghentikan proses penyelidikan lebih lanjut. Setelah melewati rangkaian pemeriksaan sejumlah saksi.
Seperti yang disampaikan oleh Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Wardoyo, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma.
Saat ini penyelidikan laporan dugaan pengerusakan mobil BUMDes Desa Pandan telah dihentikan proses penyelidikan, dengan beberapa pertimbangan.
"Iya, penyelidikan kita hentikan berdasarkan hasil gelar perkara unit Tipidkor Polres Seluma. Karena saat serah terima jabatan kades yang lama dengan yang baru. Mobil BUMDes itu tidak dicek atau dites terlebih dahulu," sampainya.
BACA JUGA:Tunjangan Profesi Guru Triwulan 1 Cair, Masih Ada Yang Belum
BACA JUGA:Koalisi Erjon, Siap Maju di Pilkada Seluma
Adapun pertimbangan yang pertama yakni. Saat serah terima jabatan antara kades yang lama dengan kades pandan yang baru tidak dicek atau tes drive dahulu. Namun kondisi kendaraan tersebut diketahui setelah ditangan pejabat kades yang baru.
Selain itu, saat mobil BUMDes Desa Pandan tersebut dibawa ke bengkel yang bukan resmi sesuai mereknya. Ketika mesinnya dicek oleh mekanik yang seharusnya menjadi saksi ahli dalam proses penyelidikan ini.
"Untuk saksi ahli mekanik ini kan bukan dari bengkel resmi Toyota. Akan tetapi bengkel mobil biasa yang memegang lisensinya," terangnya.