KPU Ingatkan Caleg Terpilih, Wajib Sampaikan LHKPN
Komisioner KPU Seluma, Iwan Setiawan--radarseluma.bacakoran.co
Bacoan Jemo Kito – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma mengingatkan kepada 30 calon anggota legislatif (caleg) terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma masih punya tanggungan sebelum dilantik Agustus mendatang.
Mereka diwajibkan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Berdasar data, masa bakti anggota DPRD Kabupaten Seluma periode 2019–2024 berakhir pada Agustus nanti. Dengan demikian, diperkirakan tahapan pelantikan para wakil rakyat itu paling lambat pada tanggal tersebut.
Komisioner KPU Seluma Iwan Setiawan menyampaikan berdasarkan surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditujukan ke KPU RI maka tanda terima LHKPN 30 calon anggota DPRD Seluma ini wajib diserahkan ke KPU.
"Tanda terima penyerahan LHKPN ke KPK wajib disampaikan ke KPU 21 hari sebelum pelantikan," kata Iwan Setiawan, Komisioner KPU.
BACA JUGA:Penanganan Kawasan Perumahan Secara Terpadu, Belum Selesai
BACA JUGA:Setahun Rp8,2 Miliar untuk Bayar Jamkesda
BACA JUGA:HET Beras Alami Kenaikan, Kini Rp 13.100 Per Kg
Caleg terpilih itu nantinya merupakan calon penyelenggara negara. Sehingga, mereka diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
Dia menambahkan, kewajiban caleg terpilih dalam melaporkan harta kekayaannya itu diatur dalam pasal 52 PKPU 6/2024.
Jika tidak membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) akan berdampak pada caleg terpilih. Sesuai pasal 52 ayat 3 PKPU 6/2024, KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.
Kendati begitu, dia tak menyebut secara terang apa konsekuensi bagi caleg terpilih yang memang tidak melaporkan harta kekayaannya. Menurutnya tugas KPU Kabupaten Seluma untuk pemilihan calon anggota DPRD sudah berakhir sejak proses penetapan caleg terpilih beberapa waktu lalu.
KPU menyatakan, penyampaian LHKPN ini tidak hanya berlaku bagi caleg baru. Namun, juga caleg-caleg petahana yang kembali terpilih tetap diwajibkan melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Karena mereka itu termasuk sebagai calon penyelenggara negara. Jadi, kewajibannya memang harus melaporkan harta kekayaannya.