Radar Seluma.Bacakoran,co

Pemkab Seluma dan PTPN VII, Sepakat Akses Jalan Tak Dihibahkan

Akses jalan menuju taba lubuk puding, rusak parah--radarseluma.bacakoran.co

 

 

AIR PERIUKAN - Sekertaris Daerah  Kabupaten Seluma H. Hadianto, M.Si menyebut, akses jalan masuk ke Desa Taba Lubuk Puding yang masuk ke dalam Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VII Padang Pelawi tak jadi dihibahkan ke Kabupaten Seluma.

Hal tersebut disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Seluma dan PTPN VII saat pembahasan perpanjang kontrak hak guna usaha (HGU) pada akhir tahun 2023 lalu.

Dimana lokasi jalan yang masuk PTPN VII tetap masuk ke HGU, sedangkan jalan yang masuk kedalam lokasi Desa tetap masuk aset Pemerintah Kabupaten Seluma.

"Sesuai pengajuan yang kita bahas dengan PTPN VII Padang Pelawi terkait perpanjangan HGU, sepakat bahwa akses jalan yang masuk kedalam lahan HGU tak jadi di hibahkan oleh pihak PTPN VII," Ujar Sekda.

Lanjutnya, dalam kesepakatan  pihak PTPN VII berkomitmen akan membangun dan memperbaiki jalan yang rusak, sehingga mobilitas masyarakat di desa tersebut tetap berjalan lancar.

BACA JUGA:Siswa SMAN 1 Seluma, Wakili Provinsi Bengkulu ke Tingkat Nasional

BACA JUGA:474 Anggota PPS BS, Dilantik

" Sudah sepakat, bahwa manager perusahaan  itu akan memperbaiki akses jalan ke desa taba lubuk puding dan kalo untuk dihibahkan itu membutuhkan proses yang lama. Jadi untuk saat ini kita tekankan  untuk memperbaiki dan membangun sehingga tidak menganggu lalu lintas masyarakat, " Ujarnya

 

Hal tersebut berbanding terbalik, yang mana Bupati Kabupaten Seluma sebelumnya  berjanji dan memastikan akan mengeluarkan jalan yang masuk ke HGU  dan akan melakukan pembagunan jalan ke desa tersebut.

 

Di mana lokasi dari desa tersebut berada di tengah tengah lahan HGU PTPN 7 serta akses menuju ke dalam sejauh 8 kilometer dengan jalan yang sangat memprihatikan sejak berdirinya sampai saat ini belum pernah tersentuh jalan aspal.

Tag
Share