Tiga Terdakwa Korupsi APBDes Batu Tugu Ajukan Keringanan
--
BENGKULU - Ketiga terdakwa kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja desa (APBDes) Desa Batu Tugu, Kecamatan Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2019-2021. Pada agenda sidang Pledoi (Pembelaan) yang digelar pada Rabu (29/11) di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A. Mengajukan pembelaan kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipidkor Bengkulu. Dalam sidang yang digelar pada Rabu (29/11) ketiga terdakwa. Yakni Sukirman (56) yang merupakan mantan Kepala Desa Batu Tugu. Serta terdakwa Reswandi (54) mantan Kepala dusun (Kadus) 1 yang saat ini menjabat sebagai Kadus II juga selaku ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Dan Rusdianto (39) selaku Kaur Keuangan. Mengajukan pledoi (Pembelaan) atas tuntutan yang telah diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma. "Iya, ketiga terdakwa mengajukan Pledoi. Yakni minta keringanan hukuman," sampai Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Diketahui, jika terdakwa Sukirman dan Reswandi sebelumnya dituntut oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan dan pidana denda sebesar Rp 50 juta Subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa Sukirman juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 12 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika harta benda tidak mencukupi terdakwa dipidana selama 1 tahun 3 bulan. Sedangkan untuk terdakwa Reswandi juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp 10 juta.
Sedangkan untuk terdakwa Rusdianto (39) selaku Kaur Keuangan. Dituntut dengan hukuman 3 tahun kurungan penjara. Pidana denda sebesar Rp 50 juta Subsider 3 bulan kurungan penjara. Uang pengganti sebesar Rp 485.524.150. Sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undangan-undangan nomor 31 tahun 1999 tentang perubahan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sesuai dakwaan kesatu Subsidair Penuntut Umum. "Untuk sidang akan dilanjutkan pada tanggal 13 Desember 2023 mendatang. Dengan agenda pembacaan Putusan," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, dari temuan hasil audit Kerugian Negara (KN) yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Seluma. Atas realisasi pengelolaan anggaran APBDes Desa Batu Tugu tahun anggaran 1999-2021. Telah diberikan waktu selama 60 hari untuk pengembalian KN. Hanya saja dari waktu yang telah diberikan tak dihiraukan oleh pemerintah Desa Batu Tugu. Sekedar mengingatkan, semenjak naiknya status penanganan dari penyelidikan ke penyidikan pada kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran APBDes tahun 1999-2021 Desa Batu Tugu. Polres Seluma sebelumnya telah memanggil total 30 orang saksi yang terdiri dari pemerintah desa, BPD, Kecamatan, hingga beberapa saksi yang terkait lainnya untuk dimintai klarifikasi.
Kasus tersebut mencuat, setelah hasil audit yang telah dilakukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Seluma mengenai pengelolaan anggaran DD di Desa Batu Tugu pada tahun anggaran 2019 hingga 2021. Dari hasil tersebut, menyatakan adanya kerugian negara dari beberapa item pekerjaan fisik yang telah dilakukan oleh Pemerintah Desa Batu Tugu mencapai kurang lebih Rp 500 Jutaan. Setelah diberikan waktu hingga 60 hari, tidak ada juga pengembalian dari kerugian tersebut oleh oknum pemerintah desa setempat.(ctr)