Radar Seluma.Bacakoran,co

3 Unsur Pimpinan DPRD Seluma Dihadirkan JPU, Sidang 3 Terdakwa Setwan Seluma

JPU hadirkan 3 unsur pimpinan DPRD Seluma--radarseluma.bacakoran.co

Dimana diketahui jika sebelumnya, dalam agenda pemeriksaan saksi. Tim JPU menghadirkan pihak ketiga dari pemilik atau pengelolah Catering dan toko manisan.

Yakni, terkait penanganan perkara pengelolaan anggaran di Sekwan Kabupaten Seluma tahun 2001. Terkait dengan proses pesanan oleh pihak Ke-III.

Yakni terkait proses belanja, perbaikan kendaraan operasional dewan hingga pemesanan papan bunga di Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma.

Untuk menelusuri administrasi pesanan tersebut. Yang memang berkaitan langsung dengan anggaran makan minum dan belanja di Setwan Kabupaten Seluma.

 

Adapun ketiga terdakwa yakni. M Husni selaku mantan Plt Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Seluma 2021. Rahmad Efendi selaku mantan Bendahara DPRD Seluma. Serta Salamun selaku mantan PPTK DPRD Kabupaten Seluma. Dalam sidang sebelumnya, ketiga terdakwa dikenakan Pasal berlapis oleh tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma, atas perbuatan yang telah dilakukan oleh ketiga terdakwa.

 

Dimana atas perbuatan yang telah dilakukan oleh ketiga terdakwa. Terdakwa dikenakan dakwaan Pasal berlapis oleh tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Ketiga terdakwa dikenakan dakwaan yang sama. Yakni dikenakan Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Atau Kedua Pasal 9 dan Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

 

Pada pelaksanaan sidang, terlihat para terdakwa juga didampingi oleh Penasehat Hukum nya. Usai pembacaan Dakwaan, agenda sidang kembali ditunda pada Minggu depan. Yakni dengan agenda pemeriksaan para saksi.

 

Sesuai dengan dakwaan yang telah didakwa oleh tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Para terdakwa terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

 

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri Seluma telah menetapkan tiga orang tersangka yang bertanggungjawab, atas KN yang muncul dalam pengusutan dugaan korupsi pada dana belanja rutin, pada anggaran Setwan Seluma tahun anggaran 2021 lalu. Penetapan ini dilakukan setelah sebelumnya jaksa melakukan pemeriksaan panjang yang melibatkan hingga 143 saksi, baik dijajaran internal maupun eksternal Setwan Seluma.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan