Kepala dan 2 Wakil Kepala BGN Ditahan Kejagung!
Kepala BGN dan 2 wakilnya ditahan--
Koranradarseluma.net, Jakarta - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hidayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung ditahan Kejaksaan Agung. Ketiganya ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG.
BACA JUGA: Terlindas Mobil Pick Up di Simpang Tiga SLB Sidomulyo Seluma, Kurir SPX Alami Luka Berat
BACA JUGA: Keramik Tak Sesuai Spek, Proyek Toilet Sekolah Rp2 Miliar di Seluma Dilaporkan ke Kejati
"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Sony Sonjaya--
Dia mengatakan penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah tanggal 29 Mei 2026. Penetapan tersangka diawali pemeriksaan tiga orang tersebut sebagai saksi.
"Setelah melalui pemeriksaan tersebut, saudara DH, SS dan LP sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis," ucap Syarief.
BACA JUGA:Usai Pimpinan BGN Dicopot, Kejagung Geledah Kantor BGN
BACA JUGA:Pagi Ini Harga Emas Antam Tertahan di Rp 2,77 Juta
