Radar Seluma.Bacakoran.co

Implementasi Ekspor Sawit dan Batu Bara Bertahap, Mulai 1 Juni 2026

Sawit--

 

Koranradarseluma.net, Jakarta - Pemerintah mulai mengimplementasikan mekanisme ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui badan usaha milik negara (BUMN) pada 1 Juni 2026. 

Pada tahap awal, kebijakan ini mencakup tiga komoditas ekspor utama Indonesia, yakni batu bara, kelapa sawit, dan fero alloy (paduan besi).

 

BACA JUGA:Semen Padang Targetkan Promosi ke Utama, Ganti Pelatih

BACA JUGA: Sekda BS Serahkan Sapi Bantuan Presiden di Kedurang

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, ekspor ketiga komoditas tersebut akan dilakukan melalui BUMN khusus ekspor bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI.

“Pelaksanaan ini pada tahap awal akan dimulai dengan tiga komoditas strategis yang juga merupakan tiga ekspor terbesar kita, yaitu batu bara, kelapa sawit, dan feroalloy,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu, 31 Mei 2026.

Ia menegaskan kebijakan ekspor satu pintu diterapkan untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor nasional, termasuk memastikan kualitas dan validitas data ekspor berjalan lebih baik. 

“Pengaturan ini memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor,” katanya.

Implementasi kebijakan dibagi dalam dua tahap. Airlangga mengatakan pemerintah memberikan masa transisi agar para pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian terhadap sistem baru tersebut.

Berikut Tahapan Implementasinya:

Tahap I

Tahap pertama merupakan masa transisi yang berlangsung mulai 1 Juni 2026 hingga paling lambat 31 Desember 2026. Dalam tahap ini, perusahaan eksportir tetap dapat melakukan kegiatan ekspor seperti biasa. Namun, eksportir wajib menyampaikan laporan kepada PT DSI secara elektronik melalui sistem layanan ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan