Sopir Green SM Tersangka, Kasus Kecelakan Kereta Api di Bekasi
Sopir taksi Green tersangka--
Koranradarseluma.net, JAKARTA - Kecelakaan taksi online dengan kereta api di Bekasi Timur akhirnya disampaikan perkembangannya.
BACA JUGA: Harga Sawit di Seluma Turun Drastis, Petani Minta Pabrik CPO Tambah Jam Produksi
BACA JUGA:Kades Muara Duo Berstatus DPO, PMD Seluma Bakal Tunjuk Plt untuk Cairkan Dana Desa
Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Gefri Agitia mengatakan sopir taksi Green SM, RRP ditetapkan tersangka.
Dijelaskannya, sopir taksi itu dijerat Pasal 310 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancamannya enam bulan penjara atau denda Rp 1 juta.
"Penyebab lakalantas KRL vs Taxi Green SM karena lalainya pengemudi," katanya kepada awak media, Kamis 21 Mei 2026.
Dituturkannya, berdasarkan keterangan saksi taksi Green itu melaju dari Duren Jaya menuju Jalan Juanda.
Saat melintas di perlintasan rel, mobil tiba-tiba mati di tengah jalur 1 lalu dihantam kereta yang dikemudikan masinis S dari arah barat ke timur.
"Kecelakaan mengalami kerusakan," tuturnya.
Diterangkannya, meski ditetapkan tersangka sang sopir tidak ditahan.
"Perkara lakalantas KRL vs Taxi green SM merupakan kategori perkara sumir/tipirng yang ditangani oleh hakim tunggal di PN dan penyidik Lakalantas sebagai penuntut," terangnya.
