Kajari Sebut TAPD Paling Bertanggungjawab, Dalam Kasus Dugaan Penyelewengan Stunting
Kajari Seluma, didampingi Kasi pidsus--radarseluma.bacakoran.co
Sehingga kuat dugaan, jika alokasi anggaran Insentif Fiskal Stunting ini ke OPD tanpa ada rapat bersama oleh TAPD selaku pengelola anggaran.
"Semua OPD penerima juga pihak-pihak yang terlibat akan kita panggil kembali dalam Pulbaket ini. Semua akan kita dalami, termasuk SPJ yang telah direalisasikan oleh OPD penerima," ujarnya.
Gufroni juga menambahkan, meminta kepada pihak-pihak terkait untuk yang nantinya diundang oleh tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri untuk diminta klarifikasi dapat kooperatif. Dengan menyampaikan keterangan yang jujur. Sesuai dengan fakta yang terjadi dan diketahui.
"Kita tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah terhadap semua saksi yang nantinya kami panggil. Jadi mohon kerjasamanya untuk berkata jujur dan menyampaikan keterangan sesuai dengan fakta yang terjadi," pungkasnya Gufroni.