Radar Seluma.Bacakoran.co

Simak Daftarnya! Izin Terdaftar Ponpes Terlibat Kekerasan Asusila Dicabut

Ilustrasi pencabulan di Ponpes--

 

Koranradarseluma.net, JAKARTA  - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan komitmennya untuk tidak mentolerir segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan.

Sikap tegas itu diwujudkan melalui pencabutan Izin Terdaftar sejumlah pondok pesantren yang terlibat kasus dugaan kekerasan seksual.Pasal 6 Undang-Undang No 18 tahun 2019 tentang Pesantren mengatur Menteri memberikan Izin Terdaftar bagi pendirian pesantren yang telah memenuhi persyaratan.

 

BACA JUGA: Pemda BS Minta OPD Maksimalkan PAD

BACA JUGA: Kemnaker Buka Pendaftaran Bantuan TKM Pemula 2026

Hal ini juga diatur pada Pasal 10 Peraturan Menteri Agama No 30 tahun 2020Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i mengatakan evaluasi tidak hanya dilakukan terhadap pelaku, tetapi juga terhadap pihak-pihak yang mengetahui adanya dugaan penyimpangan namun tidak mengambil tindakan.

“Langkah yang diambil oleh Kemenag sudah mencabut izin (baca: Izin Terdaftar), tidak boleh menerima santri baru, mereka yang dianggap tahu tetapi tidak berbuat sudah dinonaktifkan, dan pelakunya sudah diproses secara hukum,” ujar Wamenag seperti dilansir dari laman resmi Kemenag, Kamis (14/5/2026).

 

Menurut Wamenag, pelaku kekerasan seksual harus dihukum seberat-beratnya apabila terbukti bersalah secara hukum.

Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya menimbulkan trauma bagi korban, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan dan pembentukan karakter.

“Jika terbukti secara hukum, pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera. Tindakan ini berdampak traumatis bagi korban dan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pesantren,” tegasnya.

Wamenag juga menekankan pentingnya langkah pencegahan sejak dini, termasuk evaluasi terhadap pengasuh dan pihak-pihak yang berada di lingkungan pesantren.

Kementerian Agama telah mencabut Izin Terdaftar Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menyusul kasus dugaan kekerasan seksual oleh pengasuh pondok terhadap santriwati.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan