Natalius Pigai Semprot Ormas Pembubar Nobar Pesta Babi: Tak Ada Hak Larang Film!
Natalius Pigai--
Koranradarseluma.net, JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, angkat bicara dengan nada tinggi menanggapi maraknya aksi sekelompok ormas atau oknum yang membubarkan acara nonton bareng (nobar) film di tengah masyarakat.
BACA JUGA:20 Ribu Kursi PTN Siap Diperebutkan, SMMPTN-Barat 2026 Sudah Dibuka
BACA JUGA:Kemnaker Gelar Seleksi Kerja Penyandang Disabilitas Tuli bersama Dunia Usaha
Dengan tegas, Pigai mengingatkan bahwa tidak ada satu pun pihak di republik ini yang boleh melarang sebuah karya seni tanpa adanya ketetapan hukum yang sah.
Menurut Pigai, tindakan pelarangan sebuah film hanya bisa dilakukan atas perintah undang-undang melalui keputusan pengadilan. Jika tidak ada putusan hakim, maka aksi pencekalan atau pembubaran nobar oleh oknum tertentu adalah tindakan yang tidak memiliki otoritas.
"Film itu hanya boleh dilarang menurut keputusan pengadilan, menurut undang-undang. Jadi, kalau ada elemen atau unsur-unsur, oknum-oknum yang tidak diberi kewenangan, tidak boleh melakukan pelarangan," ujar Pigai saat ditemui di Gedung Kementerian HAM, Senin 11 Mei 2026.
Pigai menekankan bahwa sebuah karya film merupakan hasil "daya, karsa, dan cipta" dari rakyat Indonesia yang harus dihormati. Ia menilai, jika ada pihak yang merasa dirugikan atau merasa menjadi pihak yang tertuduh di dalam konten film tersebut, maka langkah yang benar adalah melakukan klarifikasi, bukan pembungkaman paksa.
"Kalau ada yang merasa tertuduh, ya klarifikasi. Ada sarannya untuk itu, atau bahkan bisa buat film baru sebagai tandingan. Tidak masalah. Tapi jangan orang yang tidak diberi otoritas oleh undang-undang malah melakukan pelarangan," tegas mantan anggota Komnas HAM ini.
