KPU Seluma Serahkan Dokumen PAW Almarhum Ramadhansyah ke DPRD
Editor: Bacakoranradarseluma
|
Selasa , 12 May 2026 - 06:00
--
Koranradarseluma.net, SELUMA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma resmi menyerahkan dokumen Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma almarhum Ramadhansyah kepada pimpinan DPRD Kabupaten Seluma. Pada Senin, 11 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.
Penyerahan dokumen berlangsung di kantor DPRD Kabupaten Seluma dan dilakukan secara simbolis oleh tiga komisioner KPU Seluma. Yakni Divisi Hukum dan Pengawasan, Iwan Setiawan dan Divisi Teknis Penyelenggaraan Hety Novitasari. Serta Divisi SDM, Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Yefrizal.
Bahkan, dalam kegiatan tersebut juga turut dihadiri oleh anggota Bawaslu Kabupaten Seluma, Dahlian bersama sejumlah staf sekretariat KPU dan Bawaslu Seluma. Dokumen PAW diterima langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Seluma, Samsul Aswajar dan Wakil Ketua II DPRD Seluma, Sugeng Zonrio.
Ketua KPU Kabupaten Seluma, Henri Arianda, SP melalui Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Seluma, Iwan Setiawan mengatakan, dokumen yang diserahkan merupakan hasil rapat pleno KPU terkait verifikasi administrasi dan syarat calon pengganti antar waktu almarhum Ramadhansyah.
Berdasarkan hasil pleno tersebut, Santoso dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daerah Pemilihan (Dapil) II Seluma dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Seluma.
"Iya, tadi sekitar pukul 10.00 WIB dokumen PAW almarhum Ramadhansyah sudah kita serahkan kepada pimpinan DPRD Seluma. Dokumen yang diserahkan merupakan hasil rapat pleno KPU terkait verifikasi syarat calon pengganti, yakni Pak Santoso dari PKB Dapil II Seluma," kata Iwan saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Iwan juga menjelaskan, proses verifikasi dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. KPU hanya menjalankan tugas administratif untuk memastikan calon pengganti memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam regulasi.
"Seluruh tahapan sudah kita lakukan, mulai dari penelitian administrasi hingga rapat pleno penetapan hasil verifikasi. Setelah dinyatakan memenuhi syarat, dokumen langsung kita serahkan ke DPRD untuk diproses lebih lanjut," terangnya.
Iwan juga menegaskan, proses PAW merupakan bagian penting dalam menjaga keberlangsungan fungsi lembaga legislatif agar tetap berjalan optimal. Dengan adanya pengganti antar waktu, maka kursi DPRD yang kosong dapat segera terisi sehingga pelayanan dan representasi masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Sementara itu, setelah dokumen diterima DPRD Seluma, tahapan selanjutnya menjadi kewenangan pihak legislatif. Sesuai ketentuan yang berlaku, DPRD wajib menindaklanjuti usulan PAW tersebut paling lambat tujuh hari kerja sejak dokumen diterima.
Nantinya, DPRD akan meneruskan usulan tersebut kepada Bupati Seluma untuk selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Bengkulu guna mendapatkan pengesahan serta penerbitan Surat Keputusan (SK) peresmian pengangkatan anggota DPRD pengganti antar waktu. Proses administrasi tersebut dinilai penting agar tidak terjadi kekosongan kursi legislatif dalam waktu lama. Selain itu, percepatan proses PAW juga diharapkan dapat menjaga stabilitas dan efektivitas kerja DPRD Seluma dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran.
Dengan telah diserahkannya dokumen PAW oleh KPU Kabupaten Seluma, masyarakat kini tinggal menunggu proses lanjutan hingga pelantikan anggota DPRD Seluma pengganti antar waktu dari Partai Kebangkitan Bangsa untuk melanjutkan sisa masa jabatan almarhum Ramadhansyah.(ctr)
