Usulan PAW Ramadhansyah Belum Diterima DPRD Seluma
Wakil Ketua DPRD Seluma, Samsul--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.disway.id PEMATANG AUR – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Seluma dari Fraksi Gerbang Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), almarhum Ramadhansyah, hingga kini belum dapat diproses karena DPRD Seluma belum menerima surat usulan resmi dari partai pengusung.
BACA JUGA: Sempat Kosong, Stok Buku Nikah di Seluma Kini Kembali Tersedia
BACA JUGA:Tahun 2026 Ini Empat Desa dan Kelurahan di Seluma Dapat Program PTSL
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Seluma, Samsul Aswajar, mengatakan bahwa hingga saat ini pihak DPRD masih menunggu surat usulan PAW dari partai politik yang bersangkutan untuk diproses sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Untuk PAW almarhum Ramadhansyah sampai sekarang DPRD Seluma belum menerima surat usulan dari partai. Jadi kami masih menunggu surat resmi tersebut agar prosesnya bisa dilanjutkan,” ujar Samsul Aswajar.
Ia menjelaskan, sesuai prosedur yang berlaku, proses PAW anggota DPRD harus diawali dengan usulan dari partai politik yang kemudian disampaikan ke pimpinan DPRD. Setelah itu, DPRD akan menindaklanjuti dengan memproses administrasi dan mengusulkannya kepada pemerintah daerah untuk diteruskan ke pihak terkait.
Samsul menambahkan, DPRD Seluma pada prinsipnya siap memproses PAW tersebut apabila surat usulan dari partai sudah diterima secara resmi.
BACA JUGA:Menkop Minta Koperasi Ekspansi ke Sektor Ekonomi Strategis
“Jika surat dari partai sudah masuk, tentu akan segera kami proses sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.(adt)
