Pemda Provinsi Bengkulu Luncurkan Program Diskon 50% Pajak Kendaraan Non-BD, Selama Lebaran
Gubernur bengkulu, Helmi Hasan--
Koranradarseluma.Net, Bengkulu — Pemerintah Provinsi Bengkulu menghadirkan kabar baik bagi masyarakat menjelang perayaan Idul Fitri.
BACA JUGA:Diduga Serangan Jantung, Warga Seluma Meninggal Dunia di Parkiran Wisata Cemoro Sewu
BACA JUGA: Viral Pungutan di Jembatan Pasar Seluma, Kapolres Turun Tangan Lakukan Penertiban
Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, resmi meluncurkan program keringanan pajak kendaraan bermotor bagi kendaraan dengan nomor polisi luar daerah (non-BD).
Melalui kebijakan ini, pemilik kendaraan non-BD yang melakukan proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor akan mendapatkan potongan pajak sebesar 50 persen.
Selain itu, biaya BBN-KB II juga dibebaskan alias gratis selama program berlangsung pada periode Lebaran.
Program ini dirancang sebagai bentuk insentif bagi masyarakat agar segera melakukan balik nama kendaraan menjadi pelat Bengkulu.
Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menertibkan administrasi kendaraan bermotor di daerah.
Gubernur menyampaikan bahwa kebijakan tersebut memberikan keuntungan besar bagi masyarakat.
Dengan adanya diskon 50 persen, proses balik nama kendaraan menjadi lebih ringan dari sisi biaya, sehingga diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh warga.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Hadianto, menegaskan bahwa program ini telah dikoordinasikan bersama Polda Bengkulu melalui Direktorat Lalu Lintas.
