Pemkab Seluma Bahas Perbup Teknis Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas
Sekda Seluma, deddy ramdhani-Tri Suparman-Koranradarseluma.net
Koranradarseluma.net, PEMATANG AUR – Pemerintah Kabupaten Seluma menggelar rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam rangka pembahasan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
BACA JUGA: Hasil RUPS Tahunan Tahun 2026 PT Federal International Finance
BACA JUGA:China Ditinggalkan, Apple Produksi 25% iPhone di India
Rapat tersebut dilaksanakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma dan diikuti oleh jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma, Deddy Ramdhani, menyampaikan bahwa pembahasan Perbup ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah terkait pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi aparatur pemerintah daerah.
“Pemerintah Kabupaten Seluma saat ini tengah membahas rancangan Peraturan Bupati sebagai dasar pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Deddy.
Ia menjelaskan, penyusunan regulasi tersebut bertujuan agar proses penyaluran THR dan gaji ketiga belas dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
BACA JUGA:Mudik Tahun 2026 Diperkirakan Melibatkan 143,9 Juta Orang yang Berpergian
BACA JUGA: Bupati Rejang Lebong Diduga Sedang Atur Proyek Senilai Rp91 M, Nilai Fee 10–15%
