Radar Seluma.Bacakoran.co

Disnakertrans Seluma, Tegaskan THR Wajib Dibayar Penuh, Perusahaan Dilarang Mencicil

Kadisnakertrans Seluma, Wanharudin-Tri Suparman-Koranradarseluma.net

Koranradarseluma.net - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seluma menegaskan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Seluma wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan secara penuh dan tepat waktu kepada pekerja.

 

Kepala Disnakertrans Kabupaten Seluma, H Wanharudin, SSos MSi menekankan bahwa, THR merupakan hak normatif pekerja yang dilindungi undang-undang. Karena itu, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda apalagi mencicil pembayarannya.

 

"Kami mengingatkan seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan yang berlaku. THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dan tidak boleh dicicil," tegas Wanharudin saat dikonfirmasi diruang kerjanya.

 

Dirinya juga menjelaskan, kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain itu, aturan teknisnya tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

 

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja yang telah dijalani. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pekerja, baik yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

 

Wanharudin juga merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 yang diterbitkan setiap tahun oleh Kementerian Ketenagakerjaan sebagai pedoman pelaksanaan di daerah. Surat edaran tersebut kembali menegaskan bahwa THR harus dibayarkan tepat waktu dan sesuai besaran yang telah ditetapkan.

 

Menurutnya, kepatuhan perusahaan dalam membayarkan THR tidak hanya soal kewajiban hukum. Akan tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial kepada pekerja yang telah berkontribusi terhadap keberlangsungan usaha.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan