Radar Seluma.Bacakoran.co

Eks Camat Air Periukan Hanya Non Job, Oknum PPPK Diberhentikan?

Inspektur Inspektorat Seluma-Tri Suparman-Koranradarseluma.net

 

Koranradarseluma.net, PEMATANG AUR – Oknum mantan camat di Kabupaten Seluma yang sebelumnya sempat viral karena digerebek bersama seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipastikan hanya menerima satu kali sanksi administratif berupa nonjob.

 

BACA JUGA: Pelajar Tenggelam di Sungai Andalas PTPN VII Seluma

BACA JUGA:BGN Persilahkan Unggah MBG Jelek di medsos, Jadi Evaluasi ke SPPG

Inspektur Daerah Kabupaten Seluma, Marah Halim, menjelaskan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, sanksi terhadap aparatur sipil negara tidak dapat dijatuhkan dua kali untuk kasus yang sama.

“Sanksi hanya bisa diberlakukan satu kali. Untuk kejadian yang baru-baru ini tidak diberikan sanksi lagi sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak bisa disanksi dua kali. Informasinya juga sudah diproses secara hukum,” ujar Marah Halim.

Seperti diketahui, oknum mantan camat tersebut sebelumnya sempat menjadi sorotan publik setelah digerebek warga di sebuah kontrakan di Desa Riak Siabun, Kecamatan Sukaraja, bersama seorang oknum PPPK.

Belum lama ini, kasus tersebut kembali menjadi perbincangan setelah yang bersangkutan kembali digerebek saat berada di rumah oknum PPPK tersebut di Kota Bengkulu.

Menurut Marah Halim, sanksi administratif yang dijatuhkan kepada mantan camat itu merupakan hasil pemeriksaan ad hoc yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah.

Sementara itu, untuk oknum PPPK yang terlibat dalam peristiwa tersebut, informasinya telah dikenakan sanksi lebih berat.

 

BACA JUGA:Elak Sepeda Motor, Toyota Agya Tabrak Truk Mitsubishi Fuso di Sendawar Seluma

BACA JUGA:Pemkab Seluma Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1447 H, Rp 35 Ribu hingga Rp 45 Ribu per Jiwa

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan