Radar Seluma.Bacakoran.co

Pemkab Seluma Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1447 H, Rp 35 Ribu hingga Rp 45 Ribu per Jiwa

Besaran zakat fitrah-Tri Suparman-Koranradarseluma.net

Koranradarseluma.net - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seluma dan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Seluma resmi menetapkan besaran zakat fitrah 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penetapan tersebut menjadi pedoman bagi umat Islam di Kabupaten Seluma dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah pada bulan Ramadan tahun 2026 ini.

 

Keputusan itu tertuang dalam Pengumuman Nomor: 0429/Kk.07.6.6/BA.03.2/03/2026 tentang Hasil Rapat Penentuan Qimad Zakat Fitrah Tahun 1447 H/2026 M di Kabupaten Seluma. Penetapan dilakukan melalui musyawarah yang melibatkan Pemkab Seluma, Kemenag Seluma, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop), Baznas Seluma, serta organisasi kemasyarakatan Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

 

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Seluma, H Heriansyah menjelaskan bahwa, besaran zakat fitrah ditetapkan setelah mempertimbangkan perkembangan harga beras di pasaran. Serta kemampuan masyarakat.

 

"Penetapan ini telah melalui musyawarah bersama Pemerintah Kabupaten Seluma, Dinas Perindagkop, Baznas, serta perwakilan ormas Islam. Tujuannya agar ada kesepahaman dan keseragaman dalam pelaksanaan zakat fitrah di Kabupaten Seluma," ujar Heriansyah.

 

Berdasarkan hasil rapat, zakat fitrah dalam bentuk beras ditetapkan sebanyak 2,5 kilogram atau setara dengan 10 canting per jiwa. Jumlah tersebut merujuk pada ketentuan umum zakat fitrah yang berlaku, dengan menyesuaikan jenis beras yang lazim dikonsumsi masyarakat setempat.

 

Sementara bagi masyarakat yang memilih menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang, ditetapkan tiga kategori besaran. Yakni, kategori I sebesar Rp 45.000 per jiwa, kategori II sebesar Rp 40.000 per jiwa, dan kategori III sebesar Rp 35.000 per jiwa. Perbedaan nominal ini disesuaikan dengan kualitas beras yang biasa dikonsumsi masing-masing muzakki.

 

Heriansyah menegaskan bahwa zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan yang memiliki kemampuan. Untuk anak-anak, kewajiban tersebut ditunaikan oleh orang tua atau walinya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan